Klapanunggal, BogorUpdate.com – Aktifitas galian ilegal di blok pasirsaga, Kampung Cibunut RT 12 RW 06 Desa Lingarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, akhirnya ditutup Pol PP dan Polsek Klapanunggal.
Hal itu dibenarkan Camat Klapanunggal, Achmad Kosasih saat dimintai keterangannya melalui pesan singkat. “Sudah ditutup,” singkat Achmad Kosasi kepada BogorUpdate.com, Jum’at (4/11/22).
Senada, Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana mengatakan, untuk aktivitas galian diwilayah Kecamatan Klapanunggal sudah dihentikan oleh pihak Polsek Klapanunggal.
“Pihak Polsek Klapanunggal sudah melakukan pengecekan dan penindakan yang mana dari pihak mereka (penambang) menghentikan kegiatannya,” terang Iptu Desi.
Menurutnya, pihak Kepolisian akan terus mengawasi, bilamana dikemudian hari kedapatan melakukan aktivitas galian seperti semula, maka akan ditindak tegas.
“Akan di cek ulang kembali apabila benar masih ada kegiatan akan di tindak tegas, demikian,” tegasnya.
Sebelumnya, Aktivitas galian ilegal di blok pasirsaga, Kampung Cibunut RT 12 RW 06 Desa Lingarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diduga berada di lahan milik perhutani.
Padahal, tanah Perhutani yang berada di Kecamatan Klapanunggal itu sudah ada Ijin garap yang dimiliki PT. Prima Maju Jaya (PMJ).
Pihak dari PT PMJ, Yadi mengatakan, galian liar yang berada dikampung pasirsaga Desa Lingarmukti, itu diareal kawasan Perhutani, sekaligus diatas tanah garapan yang ijinnya punya PT PMJ.
“Ya, galian liar itu berada di areal kawasan Perhutani, sekaligus diatas tanah garapan kita, dan juga yang digali juga itu disonap pertek ijinnya perusahaan PT. PMJ. Masuknya pengusaha galian tersebut tidak ada komunikasi dengan PT. PMJ,” ucap Yadi kepada Bogorupdate.com.
Selanjutnya Ia juga menyampaikan, waktu itu disana tidak ada jalan tembus sama sekali, dan akhirnya PT PMJ membuat jalan tersebut sampai dengan pemadatan.
“Perlu juga kita ketahui, dulu itu disana tidak ada jalan namun kita pindah kesini, sekaligus kita yang bentuk sampai bisa padat, tujuannya menghubungkan Kampung Sodong dengan Klapanunggal, alhamdulillah masyarakat tidak perlu mutar lagi,” jelasnya.
Perlu diketahui juga, pembebasan jalan waktu itu, PT. PMJ membebaskan tanah warga untuk pembuatan jalan, dan membelinya kepada warga yang memiliki lahan disitu.
“Nah dengan adanya sekarang pengusaha masuk disana tentunya itu juga harus dipikirkan, dan perlu diketahui juga waktu itu jalan kita yang bebasin kewarga, kita bayar puluhan juta baru kita bisa buat jalan itu hanya demi kepentingan umum,” cetusnya.
“Nah dengan adanya pengusaha galian diatas itu, yang jelas secara undang undang udah pidana, karena menggali dikawasan Perhutani sekaligus di sana areal pertek perijinannya PMJ dan tiap bulannya itu PMJ bayar pajak,” sambungnya.
Sementara Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Klapanunggal Atma mengatakan, belum ada peninjauan lokasi, karena sedang sakit, tapi sudah ada informasi terkait galian tersebut, dan sudah membuatkan surat untuk penutupan.
“Saya juga belum meninjau kesana, hampir dua bulan saya tidak ngantor lagi sakit, tapi kemarin sudah kirim anggota untuk buat surat penghentian kegiatan, saya dapat informasi melalui WA aja,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan, pengusaha galian tersebut akan datang ke kantor Kecamatan untuk bertemu.
“Rencananya besok pengusaha galian akan datang ke Kecamatan ketemu dengan saya juga dengan pak camat, kemarin katanya nelpon keanggotaan saya, pak dia mau menghadap bapak, kata anggota saya, dia bilang hari ini, saya bilang hari Jum’at aja,” pungkasnya.