BogorUpdate.com – Maraknya galian tanah merah dan Clay ilegal yang terletak di Desa Sukanegara dan Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, jadi persoalan yang komplek sampai saat ini.
Kendati Penegak Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kecamatan sampai tingkat Kabupaten Bogor, acap kali melakukan penutupan terhadap galian ilegal tersebut, namun seolah tak digubris oleh pengusha galian.
Hal itu terjadi lantaran tidak tegasnya penegak Perda yakni Satpol PP dalam memberikan sanksi. Terbukti, dari informasi yang dihimpun Bogorupdate.com, setelah dilakukan penutupan, tidak berselang lama dibuka kembali dan melajukan aktivitas seperti biasa tanpa kgawatir ditutup lagi oleh penegak Perda tersebut.
Bahkan, Anggota DPRD yang berdomisili di Kecamatan Jonggol pun sudah merasa jengah, hingga hanya memberikan tanggapan yang singkat terkait adanya usaha yang menggiurkan namun tidak dirasakan Pemerintah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp terkait kegiatan galian tak berizin di Kecamatan Jonggol itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar menegaskan akan melaporkan kegiatan tersebut ke Satpol PP Kabupaten Bogor agar segera ditndak.
“Saya akan sampaikan ke Kabupaten,” singkat Anggota legislatif (Aleg) yang berasal dari Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Maraknya galian tanah ilegal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor tidak tersentuh oleh Penegak Perda, pasalnya sampai saat ini galian tanah merah masih tetap beroperasi.
Sementara Kepala Desa (Kades) Sukanegara, yang di wilayahnya ada penggalian Tanah, sudah memberikan Surat untuk pemberhentian kegiatan sejak tahun 2020 pada pengelola galian tersebut, dan ditembuskan oleh Camat Jonggol, BPD, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, Sukanegara.
“Sejak saya dilantik menjadi Kepala Desa Sukanegara pada tahun 2020, saya sudah melayangkan Surat untuk pemberhentian galian tersebut, karena mengganggu ketertiban umum,” ucap Ahmad Yani beberapa waktu lalu
Selanjutnya Muhamad Yani sudah melimpahkan permasalahan galian tanah yang ada diwilayahnya tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bogor untuk bisa ditindaklanjuti, untuk segera ada penutupan.
“Saya sudah melaporkan terkait galian tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bogor agar segera turun dan menutup galian tersebut, karena sudah mengganggu ketertiban umum,” paparnya.
Sementara Kasie Satpol PP Kecamatan Jonggol Dadang mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan penutupan terhadap galian tersebut, tapi kembali buka.
“Pihak dari Satpol PP Kecamatan sudah memperingati, dan sempat Dua kali di tutup, tapi, buka kembali, biarkan pihak dari Kabupaten yang menindak, karena ada yang lebih tinggi lagi untuk menindaknya,” pungkasnya.