Anggota komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana. (Foto: Instagram).
Rumpin, BogorUpdate.com – Anggota komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana mengaku prihatin dengan apa yang dirasakan pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor saat ini, karena Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan keuangan desa yang salah satu kegunaannya untuk menggaji Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya yang di referensikan cair 1 bulan oleh Presiden Jokowi, justru meleset jauh.
Daen Nuhdiana mengatakan, ADD pada periode tahun 2021 dan 2022 lalu, dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) pada bulan Januari atau Desember tahun sebelumnya.
Dan pencairan ADD pun di awal bulan antara Januari dan Februari, namun Perbup Bogor tak kunjung turun atau terbit hingga akhir Maret 2023 saat ini, membuat hampir semua Kades hingga perangkat desa di wilayah Kabupaten Bogor mulai gelisah.
“Sangat prihatin dari dahulu terkait keuangan desa khusus siltap (Penghasilan tetap, red) tidak pernah 1 bulan cair,” katanya kepada wartawan, pada (28/3/23).
Selain itu, Daen Nuhdiana mengatakan, kendala atas terjadinya keterlambatan tersebut memiliki beberapa faktor, salah satunya Plt Bupati Bogor Iwan setiawan yang tidak memiliki kewenangan yang kuat dalam mengurus kabupaten Bogor saat ini.
“Pertama Karena kepala daerah nya bukan bupati tapi Plt bupati yang terbatas kewenangan ya. Kedua, kenapa rekomendasi mendagri lama terkait perbup keuangan desa, sedangkan urusan perubahan parsial begitu cepat mengurusnya,” ujar Daen Nuhdiana.
Politisi partai Hanura ini juga mengatakan, perangkat desa seharusnya disetarakan dengan aparatur sipil negara (ASN) karena terbilang bekerja siang dalam malam melayani masyarakat secara langsung.
“Kasihan staf desa mereka kerja siang malam untuk masyarakat memberikan pelayanan, aparatur sipil negara dengan jumlah 14.500 orang aja perbulan pencairannya bedasarkan peraturan perundang-undangan desa pun sama undangan-undangnya ada, perda nya pun ada,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hingga tiga bulan ini belum juga mencairkan alokasi dana desa (ADD) tahun 2023. Padahal, anggaran tersebut digunakan untuk menggaji Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya.