Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

×

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebarkan artikel ini

Terdakwa di . (Foto: Dok PMJ)

Nasional, BogorUpdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias dan perintangan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/1/23) dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (17/1/23).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni , Richard Eliezer alias , Kuat Ma’ruf, dan .

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *