Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Endus Ada Praktik Jual Beli Suara, Bawaslu Bakal Tindak 6 PPK: Salahsatunya PPK Gunung Putri

×

Endus Ada Praktik Jual Beli Suara, Bawaslu Bakal Tindak 6 PPK: Salahsatunya PPK Gunung Putri

Sebarkan artikel ini

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi. (BU)

Cisarua, BogorUpdate.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal melakukan penindakan terkait banyaknya aduan dari peserta pemilu terkait praktik kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dari laporan yang diterima Bawaslu, dugaan praktik kecurangan dalam Pemilu 2024 yang dilakukan oleh PPK tersebut ialah dengan melakukan memodifikasi hasil raihan suara baik Caleg ataupun partai dengan menguntungkan salahsatu pihak.

“Terkait adanya PPK yang diduga menggelembungkan, merubah dan mengurangi suara tentu akan kita tindaklanjuti,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, kepada Wartawan, Selasa (5/3/24).

Penanganannya, kata Juhdi, akan dilakukan pasca KPU Kabupaten Bogor telah selesai melakukan penetapan hasil Pemilu 2024 ini.

“Hanya saja nanti kalau sudah ditetapkan ataupun setelah pengumunan resminya sudah keluar, baru akan kita investigasi semua PPK yang diuga melakukan penambahan, pengurangan atau merubah suara peserta pemilu,” ujarnya.

Juhdi menjelaskan, dari data yang didapat, untuk PPK yang terindikasi melakukan praktik kecurangan Pemilu 2024 ada 6 PPK yang terlibat, diantaranya PPK Klapanunggal, Gunung Putri, Ciseeng, Jasinga, Rumpin dan Citeureup.

Dugaan itu mencuat, saat Rapat Pleno tingkat Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di Hotel Grand Ussu, Kecamatan Cisarua.

“Selama ini laporan dari Caleg ada beberapa PPK yang diduga melakukan penggelembungan suara. Terungkapnya pada saat rapat pleno tingkat kabupaten bogor,” jelasnya.

Keenam PPK itu, tegas Juhdi, diduga melakukan pergeseran suara karena dalam pleno tingkat Kabupaten Bogor, D hasil dan C1 hasil itu sangat berbeda.

“Itulah yang masuk ruang issu, mereka terduga melakukan pergeseran suara. Karena pada saat pleno itu terungkap ada perubahan D hasil PPK kecamatan dengan C1 hasil itu beda. Artinya ada penambahan, pengurangan ataupun pergeseran,” tegasnya.

Jika terbukti, tegas dia, maka oknum PPK itu telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu. Sesuai UU Pemilu tahun 2017, maka PPK yang terbukti melakukan pidana akan dikenakan pasa 532 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp48 Juta.

“Sesuai pasal 532 UU Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau peolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang akan di pidana penjara 4 tahun dan denda Rp48 juta,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *