Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyebut Inspektorat Kabupaten Bogor sudah gagal dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu buntut dari adanya beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor di periksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, terkait penggunaan anggaran satu miliar satu desa (Samisade) dan pengelolaan keuangan desa.
Bahkan, dalam tahun 2023 ini sudah ada dua Kades yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor akibat menyelewengkan anggaran Samisade, yakni Nur Hakim sebagai Kades Tonjong, Kecamatan Tajurhalang dan Kades Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Adang.
“Kami melihatnya kalau bicara gagal secara penuh tidak, tentu Inspektorat tidak bisa langsung mengawasi 416 Desa. Tapi kalau tingkat Kades yang berproses hukum semakin banyak, berarti kan kita anggap Inspektorat tidak berhasil atau gagal,” tegas Rudy Susmanto kepada Wartawan, Selasa (5/12/23).
Rudy menilai dengan banyaknya Kades tersandung masalah pengelolaan keuangan desa, kinerja Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak maksimal.
“Kalau saya secara pribadi melihat, dengan semakin banyaknya Kades yang dipanggil aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, berarti APIP-nya tidak berjalan dengan baik. Dan itu sebenernya kasihan kades nya, mereka di tingkat paling bawah, mereka butuh pemahaman dan diarahkan,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Politisi Partai Gerindra itu, Inspektorat membuat sebuah formulasi berbagai kebijakan. Selain itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor juga harus punya beberapa formulasi kebijakan untuk melindungi dan mendampingi Kades yang ada di Kabupaten Bogor.
“Karena tidak semua kades memahami penuh terkait administratif. Misalnya dari 416 Desa ada 2 Kades yang berproses hukum, bukan berarti programnya gagal. Programnya buat kami ini cukup baik dan efektif, kalau mau di maksimalkan berarti regulasinya harus diperkat kembali. Kalau memang kemampuan keuangan daerahnya bisa lebih dari 1 miliar, kenapa tidak,” jelasnya.
Jika hal itu sudah dijalankan oleh APIP, maka tingkat dugaan mal administrasi pada pemerintah desa atau oleh Kades tidak akan meningkat. Namun yang saat ini terjadi, malah ada beberapa kepala desa yang sduah dimintai klarifikasinya oleh Kejari Kabupaten Bogor.
“Jika APIP dan pendampingan bekerja dengan cukup maksimal, harusnya kalau tahun contoh 2022 ada 20 kepala desa berproses 2023 jadi 10, 2024 jadi 5 berati Inspektorat berhasil. Tapi kenyataannya saat ini meningkat,” tutur Rudy Susmanto.