Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Dua Tersangka Korupsi Dana Bencana Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Kejari Kabupaten Bogor

Cibinong, BogorUpdate.com – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk korban bencana tahun anggaran 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengaku belum menangkap tersangka S (53) dan SS (42).

“Kami saat ini tidak tau keberadaan tersangka. Namun setelah penerapan tersangka ini kita akan melakukan upaya pemeriksaan terhadap S dan SS sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda dalam pres rilis di Gedung Kejari Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong, kepada BogorUpdate.com, Kamis (28/7/22).

Juanda menjelaskan, ke-dua tersangka memang masih berada diluar karena penetapan tersangka setelah proses penyidikan baru diumumkan hari ini. Selanjutnya akan dilimpahkan kepada Penuntut Umum.

“Untuk tersangka memang masih diluar, karena penetapan tersangka baru hari ini. Maka kami akan mengambil langkah langkah dalam rangka menyempurnakan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada Penuntut Umum secepatnya,” ungkapnya.

Untuk langkah selanjutknya, sambung Juanda, Tim Penyidik akan memanggil tersangka. “Nanti tim penyidik Kejari akan melakukan pemanggilan kepada tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyebutkan, penetapan tersangka S (53) dan SS (42) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Belanja Tidak Tetap (BTT) bencana alam tahun anggaran 2017, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, akibat ada potongan bantuan dari para tersangka.

“Yang pasti berdasarkan keterangan dalam proses penyidikan berdasarkan dan fakta dari saksi yang dilakukan bahwa penyaluran yang diberikan kepada korban itu tidak sampai sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan,” tegas Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda kepada BogorUpdate.com, Kamis (28/7/22).

Exit mobile version