Cibinong, BogorUpdate.com – Para pelaku penjualan satwa liar Endemic jenis Owa Jawa yang dilindungi, berhasil diciduk Satreskrim Polres Bogor. Dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut sebanyak dua orang tersangka berinisial MM (32) dan dan SU (28).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan pengungkapan terhadap para pelaku itu berawal dari informasi yang diterima oleh Satreskrim Polres Bogor dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebut diperoleh bahwa akan terjadi jual beli terhadap satwa yang dilindungi yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch) pada Rabu 26 Oktober 2022 lalu.
“Atas informasi tersebut lah Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka berinisial MM dan SU di wilayah Taman Budaya Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres Bogor kepada Wartawan, Jum’at (4/11/22).
Dari tangan pelaku lanjut AKBP Iman, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang di masukan ke dalam sebuah dus, dua buah handphone dan sebuah Sepeda Motor.
“Dari pengakuan tersangka bahwa satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga 3,6 juta dan rencananya akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga 5 juta rupiah,” jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, bahwa penjualan satwa langka ini sudah di lakukan beberapa kali. Hingga saat ini terhadap kedua orang tersangka ini pun masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah kita serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam,” tegasnya.
Dua orang tersangka ini dijerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 rupiah.