Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Dua Desa di Sukamakmur Nggak Bisa Bayar BPHTB, Bappenda: Arahan Kejagung Soal Aset BLBI

×

Dua Desa di Sukamakmur Nggak Bisa Bayar BPHTB, Bappenda: Arahan Kejagung Soal Aset BLBI

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Terkait pemblokiran untuk melakukan transaksi pembayaran Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan () oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Dua Desa di itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kordinator Lapangan , Itang mengatakan pemblokiran yang dilakukan di dan Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur terkait adanya penyitaan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia () di masing-masing Desa tersebut sekitar 1000 haektar.

“Jadi pemblokiran tersebut dilakukan atas dasar surat dari Kejaksaan Agung Jakarta, yang mana ada di Desa Sukamulya dan Sukaharja Kecamatan Sukamakmur tersebut terdapat persoalan lahan BLBI yang di sita oleh Negara dan sudah di agunkan atau menjadi jaminan oleh Darmawan Lee kepada BLBI,” katanya kepada Wartawan, Selasa (20/9/22).

Menurutnya, hampir sebagian luas wilayah di 2 Desa tersebut sudah di agunkan oleh Darmawan Lee dan saat ini aset-aset tersebut sudah diamankan oleh BLBI.

“Di satu desa itu luasan sekitar 500 Hektar sudah di jaminkan oleh Darwawan Lee kepada BLBI. Jadi, untuk keamanan dan safety agar nantinya warga tidak memproses lahan yang sudah di sita oleh BLBI maka untuk kegiatan administrasi BPHTB diblokir sementara,” beber Itang.

Namun, sambung Dia, kurang lebih 3 Minggu kedepan bisa diproses kembali, karena saat ini kami dan pihak BLBI sedang mengkaji mana saja bagian lahan yang masuk sitaan BLBI yang sudah di jaminkan oleh Darmawan Lee.

“Jika itu sudah terlacak akan kembali dibuka blokirannya. Jadi, nanti jika masih ada lahan yang tidak bisa di proses BPHTB padahal blokiran sudah di buka berarti lahan tersebut masuk ke dalam sitaan BLBI dan plotingan yang di agunkan oleh Darmawan Lee,” ungkapnya.

Maka dari itu, sambung Itang, dirinya sudah mengingatkan kepada Notaris untuk tidak memproses permohonan BPHTB dahulu untuk Desa Sukamulya dan Kecamatan Sukamakmur sampai hasil pengkajian dari Kejaksaan Agung selesai.

“Notaris diminta untuk tidak membuat permohonan terlebih dahulu, mengingat sekarang sedang dalam kajian. Sabar dulu, insya Allah dalam jangka waktu dekat blokiran sudah bisa dibuka setelah ada kepastian titik aset-aset yang diagunkan oleh Darmawan Lee,” pungkasnya.

Sebelumnya, Warga Desa Sukamulya dan Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, mengeluhkan tidak bisa melakukan transaksi administrasi pembayaran pajak untuk balik nama surat menyurat kepemilikan tanah. Hal itu terjadi lantara adanya informasi Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di blokir Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dirasakan M (35) warga Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur yang mengatakan jika dirinya tidak bisa melakukan transaksi administrasi saat ingin membalik surat menyurat dan harus bayar BPHTB, itu tidak bisa dilakukan karena statusnya di blokir.

“Saat saya ingin membayar BPHTB ke Bappenda Kabupaten Bogor ternyata tidak bisa karena statusnya untuk Desa Sukamulya di blokir,” jelas M pada Wartawan, Selasa (20/9/22).

Menurut notaris yang yang menajdi rekanannya itu menyatakan, pemblokiran tersebut bukan hanya terjadi di Desa Sukamulya saja. Saat dicek di Desa Sukaharja oleh notaris mendapatkan hal yang sama dengan status di blokir.

“Karena penasaran, waktu di cek oleh Notaris di desa lain juga sama statusnya diblokir. Saya juga heran kok bis diblokir seperti ini,” keluhnya.

Dirinya merasa heran, karena dengan membayar BPHTB otomatis akan menambah pendapatan ke Pemerintah Kabupaten Bogor, tapi ini malah tidak bisa dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *