Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

DPRD Kota Bogor Wujudkan Rumah Keadilan Restorative Justice

×

DPRD Kota Bogor Wujudkan Rumah Keadilan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Anggota DPRD Kota Bogor menyiapkan berbagai perangkat untuk bisa mewujudkan rasa keadilan masyarakat dengan adanya rasa kebersamaan dan persaudaraan antar anak bangsa.

Upaya tersebut terlihat saat adanya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah keadilan Restorative Justice yang saat ini masih terus digodok oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.

Anggota tim Pansus Rumah Keadilan Restorative Justice DPRD Kota Bogor, Rizal Utami mengungkapkan, saat ini perlu ada upaya untuk menciptakan rasa keadilan dengan pemenuhan hak bagi korban dan pelaku dalam sebuah kasus kejahatan.

Menurutnya, saat ini perlu ada upaya untuk menciptakan rasa keadilan bagi semua tanpa mengurangi hak dan kewajiban yang sama di muka hukum.

“Untuk itu Perda tersebut akan atau mobil kepada semua masyarakat yang bersengketa hukum baik itu pidana perdata atau tata usaha negara sehingga bisa diselesaikan secara musyawarah melalui peran serta tokoh masyarakat Agama dan juga aparat penegak hukum,” katanya, Senin (22/5/23).

Sementara itu dari fakultas hukum Universitas Pakuan Bogor melakukan penguatan terhadap kajian raperda Rumah Keadilan Restorative Justice sehingga mendapatkan hasil maksimal untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Asmak Ul Hosnah Jelaskan secara aturan harus ada kepastian hukum dari perda yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari hadirnya peraturan Yang menaungi hak dan kewajiban mereka di muka hukum.

Untuk itu perlu ada payung hukum yang kuat terkait raperda sehingga bisa mengacu pada aturan perundang-undangan yang bisa menjadi rujukan adanya peraturan tersebut.

“Rasa keadilan dan penghormatan terhadap hukum dengan adanya kesetaraan di semua umat manusia harus mendasari dalam bergerak dan melangkah saat melakukan kajian peraturan tersebut,” ujarnya.

Nantinya Raperda Rumah Keadilan Restorative Justice akan ada intansi beserta perangkatnya didalam Kecamatan untuk melayani masyarakat yang sedang berperkara dengan memperhatikan hak dan kewajiban yang berimbang dan sama di muka hukum melalui musyawarah atau persidangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *