Foto ilustrasi Gedung DPRD Kota Bogor
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transpakuan masih belum dilakukan DPRD Kota Bogor.
Alasannya masih menunggu pandangan hukum, sebab DPRD kembali melayangkan surat permintaan Legal Opinion (LO) ke Kejaksaan Negeri kemarin.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa permintaan LO kepada Korp Adhyaksa lantaran Ketua Pansus perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) meminta pendapat hukum tentang pengesahan raperda tersebut.
“Jadi kami tidak berbicara mengenai kasus yang sedang berjalan di kejari. Jadi normatif saja, kami minta pandangan hukum,” ujar JM sapaan akrabnya.
Politisi Gerindra itu berharap, sebelum 9 November 2021 Kejari Kota Bogor sudah mengeluarkan LO mengenai raperda itu. Lantaran, apabila melewati 9 November pansus PDJT akan kadarluarsa.
“Kalau sampai 9 November LO belum keluar, otomatis nanti akan dihandel oleh Badan Pembuat Perda (Bapemperda) untuk dimasukan ke Badan Musyawarah (Bamus) agar dijadwalkan paripurna. Tapi mudah-mudahan LO tuntas sebelum pansus selesai,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, kendati nantinya LO dikeluarkan setelah pansus kadarluarsa, hal itu takkan berpengaruh terhadap raperda tersebut. “Yang kadarluarsa pansusnya, raperda tidak,” ucapnya.
Jenal menjelaskan, permintaan LO dilakukan lantaran ada kekhawatiran DPRD terhadap adanya kasus yang saat ini sedang digarap kejaksaan.
Sebelumnya Ketua Pansus PDJT, Shendy Pratama mengatakan bahwa sejauh ini pansus yang dipimpinnya sudah menunaikan kewajibannya untuk menyampaikan raperda tersebut kepada Banmus.
“Kaitan produk hukum daerah (perda PDJT) sudah kami minta diparipurnakan. Namun dinamika yang terjadi di Banmus, ada keinginan untuk adanya LO kembali dari kejaksaan. Alasannya untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian,” ujar Shendy, Kamis (14/10/21).
Shendy juga mengakui bahwa pihaknya sudah mengantungi LO Kejati Jabar. Namun, saat disinggung mengapa Banmus kembali meminta LO dari Kejari Kota Bogor. Ia menyebut bahwa hal itu lantaran adanya permintaan dari koordinator pansus.
Namun kata dia, pihaknya menyakini bahwa untuk memparipurnakan sesuatu peraturan daerah, bukan berarti adanya persetujuan.
“Pendapat dari kejati itu sudah disampaikan dan telah ditindaklanjuti dengan menghadirkan tenaga ahli yang kompeten agar regulasi tidak bertentangan. Jadi sebetulnya sudah selesai,” ungkapnya.