Bogor RayaHomeNewsPolitik

DPMD dan Bawaslu Saling Lempar Soal Kades Hadiri Silaturahmi Ganjar, Yusfitriadi: Akui Saja Kalau Itu Kesalahan

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi (kedua dari kanan) dalam kegiatan diskusi yang digelar LS-Vinus di Kecamatan Cibinong, Selasa (8/8/23).

Cibinong, BogorUpdate.com – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengatakan, saling lempar antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait persoalan Kepala Desa (Kades) hadir dalam kegiatan politik beberapa waktu lalu.

Diketahui, para Kades ikut menghadiri undangan pertemuan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dan Ketua Bappilu DPP PPP Sandiaga Salahuddin Uno di kediaman mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin di Perumahan Bilabong, Kecamatan Bojonggede pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.

“Apa ia mahluk sosial itu tidak ada aturan didalam politik. Misalnya DPMD melempar bahwa ini urusan Bawaslu, karena urusan Pemilu. Nah saling lempar ini yang tidak memiliki kepastian hukum, walaupun aturannya sudah jelas,” tegas Kang Yus sapaan akrabnya kepada Wartawan, Selasa (8/8/23).

“Harusnya sederhana, akui saja kalau itu merupakan kesalahan. Oh ia saya tidak baca aturan pemilu atau tidak mengsinkronkan aturan Pemilu, kan selesai,” sambungnya.

Kang Yus menegaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023 pasal 79, mengatur tentang kampanye. Artinya substansi pada pasal 79 itu sosialisasi hanya boleh dilakukan di internal Partai Politik.

“Jadi yang diperbolehkan cuma dua, yakni memasang bendera Parpol, dan pertemuan terbatas internal parpol, yang lain semuanya dilarang. Cuma dua tadi yang diperbolehkan, karena sosialisasi di internal partai, karena cuma partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu,” bebernya.

Sedangkan lanjut Kang Yus, untuk Caleg, Capres dan lainnya belum ditetapkan. Sehingga cuma parpol yang diperbolehkan sosialisasi. Maka sinkron dengan PKPU pasal 79 yang mengatur sebelum masa kampanye dan masa kampanye.

“Sehingga saya fikir ketika saling lempar gitu, apalagi membuat argumentasi yang diluar hukum, kan malu sendiri. Karena semuanya sudah jelas dalam aturannya. Jika terus beralibi, itu saya fikir tidak menarik. Lalu soal kepala desa itu mahluk sosial, itu kita sepakat, tapi ketika melanggar apa mau kita lakukan juga itu. Kan tidak mungkin,” tegasnya lagi.

Exit mobile version