Bogor RayaHomeNewsPendidikan

DPK GMNI FH Unpak Serukan Penolakan Omnibus Law

Pendidikan, BogorUpdate.com
Dewan Pengurus Komisariat GMNI FH Unpak terus serukan penolakan dan gagalkan rancangan Undang undang omnibus law yang dibuat secara sembunyi-sembunyi tanpa dipublikasi.

Mereka berpendapat bahwa pembuatan RUU Omnibus Law ini termasuk perbuatan melawan hukum dan tidak taat prosedur.

Komisasis DPK GMNI FH Unpak Aditya Pratama mengatakan, dari hasil kajiannya, bahwa omnibuslaw ini adalah suatu cara pemerintah untuk menarik investasi asing dengan menumbalkan banyak sektor sektor penting dalam bangsa ini, dan bersifat tumpang tindih.

“Beberapa sektor yang memang menjadi alasan penting dalam penolakan omnibus law ini yaitu sektor Ketenagakerjaan, pendidikan, agraria dan lingkungan yang tidak sama sekali berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Dalam sektor ketenagakerjaan kata dua, ada beberapa yang pihaknya soroti seperti penghapusan upah layak, upah dibayar perjam, mengadopsi sistem gampang pecat, menghapus batasan waktu kerja kontrak.

Sementara dalam sektor pendidikan yaitu subsidi anggaran pendidikan makin rendah, tergerusnya peran negara dalam melaksanakan pendidikan.

Kalau dalam sektor agraria dan lingkungan, hasil analisanya menyimpulkan bahwa hal tersebut mempermudah pintu masuk investasi asing dengan penghapusan AMDAL , tidak ada sanksi atas kerusakan atau kebakaran hutan dan lainnya.

“Ini hanya beberapa alasan yang saya dan kawan kawan paparkan dalam penolakan omnibuslaw ini,” tegasnya.

Dia menegaskan, banyak wewenang pemerintah daerah yang diambil oleh pemerintah pusat, akan membuat investor makin mudah mendaftarkan izin usaha.

“Ketika omnibus law ini disahkan maka penjajahan baru oleh investasi asing terhadap masyarakat diatas tanah bangsanya sendiri, dijajah di negara yang merdeka dan omnibuslaw ini mengantarkan kedepan pintu kehancuran,” tandasnya.

Dengan demikian lanjutnya, DPK GMNI FH Unpak mengancam akan terus melakukan aksi penolakan dalam berbagai cara hingga tuntutan mereka dipenuhi. (As)

 

 

 

 

Editor : Endi

Exit mobile version