Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

DPC LPRI Laporkan Praktik Mafia Tanah di Pancawati ke Polres Bogor

Cibinong, BogorUpdate.com – Demi mengungkap kasus sindikat mafia tanah di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, DPC lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Bogor Raya, melaporkan praktik yang merugikan masyarakat tersebut ke Polres Bogor.

“Dengan diterimanya laporan kami di Polres Bogor, kami juga atas nama diri pribadi maupun atas nama tim legal LPRI mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor dan jajarannya atas kerja keras yang siap mengungkap kasus mafia tanah di desa Pancawati,” ujar kuasa hukum LPRI Bogor Raya, Wisnu Herjuno, Rabu (7/9/22).

Wisnu mengungkapkan, berdasarkan fakta – fakta temuan diduga telah terjadinya perbuatan melawan hukum berupa modus operandi diduga sindikat para mafia tanah di Desa Pancawati Caringin, Kabupaten Bogor tersebut.

“Telah di telusuri kasus tersebut dari berbagai sumber yang tidak hanya didapat dari aduan masyarakat ke Lembaga LPRI Bogor Raya saja. Akan tetapi didapat juga dari berbagai sumber temuan baik dari Kantor ATR/BPN Bogor maupun dari data – data lama yang diperoleh dari Kades Pancawati yang lama,” bebernya.

Oleh karena itu, sambung Wisnu, pihaknya atas nama penerima kuasa dari warga masyarakat petani Desa Pancawati, percaya bahwa laporan yang telah diampaikan ke Polres Bogor, untuk didalami kasus dugaan sindikat mafia tanah itu diterima dan akan diungkap.

“Kami juga telah lama mempelajari kasus ini dari sisi pelanggaran hukum nya yang menurut kami sebagai kuasa hukum, ada beberapa pasal yang dapat dilekatkan oleh okum – oknum mafia tanah tetsebut diantaranya dugaan penyalagunaan jabatan yang dilakukan oknum Kades dan perangkat staf desa, melanggar pasal Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014,” katanya.

Selain itu, dugaan adanya pemalsuan dokumen berupa tanda terima sertifikat antara dari kantor ATR/BPN Bogor dan pihak oknum kepala desa, atas serah terima sertifikat retribusi pada tahun 2016 lalu, melanggar pasal Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

“Lalu ada juga dugaan penggelapan dokumen Negara berupa sertifikat lahan program redistribusi (Landform) yang seharusnya diserahkan kemasyarakat petani Desa Pancawati pada tahun 2016 hingga 2022 belum juga diserahkan kemasyarakat petani. Kemudian adanya dugaan telah dilakukan pen jualan lahan program redistribusi tersebut kepada para pengusahaa destinasi wisata disana yang diduga lahan tersebut telah dipindah tangankan atau diperjual belikan,” lanjutnya.

Wisnu menerangkan, sesuai dengan Pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan.

Ditemukan juga dugaan adanya pembodohan secara masal yang dilakukan oleh oknum kepala desa Pancawati, atas lahan tersebut yang merupakan lahan eks HGU Redjo Sari Bumi, yang telah di serahkan hak retribusinya kepada pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN dan Pemkab Bogor.

“Modus yang dilakukan oleh oknum kades dan para sindikat mafia tanah, dengan cara memberikan uang kerohiman secara masal kepada masyarakat desa Pancawati yang diduga telah dilakukan perbuatan pembodohan untuk mengakali lahan yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat petani desa Pancawati. Namun malah dibebaskan oleh oknum kades, melanggar pasal 378. Tentang pembodohan/penipuan terhadap orang lain,” jelasnya.

“Hal ini lah yang menjadi delik untuk diproses secara hukum kapada oknum – oknum yang diduga adalah para sindikat mafia tanah,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa lahan tersebut merupakan program redistribusi lahan dari program Pemerintah Pusat yang diperuntukan untuk masyarakat petani penggarap, secara gratis dan tidak dapat diperjual belikan maupun dioper alihkan kepada pihak lain, sebelum berakhir tenggang waktu yang tertera didalam sertifikat retribusi tersebut berakhir.

“Namun prakteknya malah di perjual belikan oleh para pelaku sindikat mafia tanah tersebut, hal inilah yang kami dalami cukup lama dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Exit mobile version