Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

DLH Kabupaten Bogor Panggil 23 Perusahaan, Tiga Terbukti Buang Limbah ke Setu Citongtut

Cibinong, BogorUpdate.com
Terus disalahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor panggil 23 Perusahan dan temukan tiga Perusahaan yang membuang limbahnya ke Setu Citongtut, Jumat (4/2/22).

Adapun Setu Citongtut lokasinya berada di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Usai lakukan pemanggilan 23 Perusahaan, Kepala DLH Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana mengatakan bosan disalahkan.

Sudah bosannya DLH yang terus-menerus disalahkan, akhirnya dengan Kepala Dinas yang baru DLH menjadi macan yang kembali tumbuh taring.

“Kami memahami bahwa mereka usaha, tapi mereka juga harus memahami kalau kita menjalankan tugas dan pelayanan masyarakat, kami gak mau juga terus disalahkan dan memang kewenangan DLH terbatas,” ucapnya kepada Bogorupdate.com.

Hal ini terbukti, belum genap satu minggu menjabat, Ade Yana Mulyana berhasil temukan tiga perusahaan yang membuang limbahnya ke setu yang menjadi iconic dari World CleanUp Day Kabupaten Bogor 2021 ini.

“Yang pertama ditemukannya satu perusahaan yang membuang limbahnya ke setu yaitu PT. Haeng Nam, lalu yang kedua adanya pencemaran dari PT. Cidas dan PT. Foamindo,” jelasnya.

Ketiga nama perusahaan ini berhasil ia kantongi setelah beberapa saat melakukan sidak di Setu Citongtut.

“Jadi untuk PT. Cidas sendiri itu permasalahannya ada di boilernya yang tidak berfungsi, kemudian Cidas kita temukan sisa-sisa cat, minyak yang di buang ke Setu,” ujar Ade Yana.

Berdasarkan hal itu, kemudian DLH Kabupaten Bogor pun menganggap penting untuk melakukan pemanggilan terhadap 23 perusahaan yang ada di sekitar setu.

“Disini tertulis juga mengundang BBWS, Camat, pemerhati, untuk sama-sama kita berikan penekanan terhadap perusahaan,” tuturnya.

Penekanan yang dimaksud Ade Yana adalah, sama-sama menekan perusahaan-perusahaan untuk turut serta dalam pelestarian lingkungan hidup.

“Karena ini adalah tanggung jawab kita bersama bukan cuma DLH, kita juga berbicara kepada BBWS jangan berbicara kewenangan dan saling lempar, mari sama-sama kita kerjakan,” papar mantan Kadishub ini.

Tak segan Ade Yana pun mengajarkan jiwa korsa kepada semua perusahaan yang hadir di rapat tersebut.

“Jika ada satu perusahaan yang melakukan pelanggaran maka semua perusahaan akan merasakan akibatnya, bahkan ada bahasa dari pemerhati tadi jika terjadi lagi maka akan di cor aliran itu,”

Lebih lanjut, Ade Yana pun terus tekankan kepada perusahaan agar memiliki rasa tanggung jawab.

“Saat ini baru kita berikan sanksi administratif, karena ada beberapa tingkatan untuk permasalahan sanksi ini, jika memang perusahaan tidak taat maka kita tingkatkan kepada UU 32 tentang lingkungan hidup,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Rapat tersebut menghasilkan 8 kesepakatan, yaitu sebagai berikut :

1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melakukan pengawasan lebih intensif terhadap kegiatan usaha di sekitar Setu Citongtut;

2. Melakukan penutupan saluran pembuangan air limbah tidak berizin di kegiatan usaha yang menjadi sumber pencemar Setu Citongtut;

3. Melakukan pemasangan CCTV di titik outfall usaha dan/atau kegiatan yang menuju badan air penerima (BAP);

4. Melakukan pembentukan forum peduli Setu Citongtut diinisiasi oleh Pemerintahan Desa Cicadas dan/atau Kecamatan Gunung Putri (penebaran benih ikan di Setu Citongtut);

5. Membentuk program penyelamatan Setu Citongtut diinisiasi oleh kegiatan usaha (Perusahaan);

6. Melakukan gerakan bebersih Setu secara rutin (pengerukan lumpur dari saluran pembuangan menuju Setu dan pengangkatan sampah) yang berada di Setu Citongtut (dilakukan oleh forum dan instansi terkait);

7. Melakukan pemanggilan kembali kepada kegiatan usaha yang tidak hadir dalam rapat penanganan pencemaran Setu Citongtut;

8. Notulen pembahasan sebagaimana di atas diketahui oleh peserta rapat dan daftar hadir terlampir.

Exit mobile version