Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Ditemukan Aktifitas Galian C di Lokasi Terpencil Desa Karang Tengah, Satpol PP Beraksi

Babakan Madang, BogorUpdate.com
Lokasi galian tanah dan batu (Galian C) seakan mengepung Wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Setelah ramai galian di Desa Kadumangu, kini ditemukan sebuah galian di lokasi yang terpencil.

Kawasan perbukitan yang digadang-gadang akan dikembangkan sejumlah obyek wisata alam oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, ternyata tersembunyi sejumlah galian tanah dan batu yang beraktifitas pada sore hingga menjelang pagi hari.

Penemuan sebuah lokasi galian di lokasi terpencil ini diungkap oleh warga yang mulai curiga lantaran aktifitas perusakan lingkungan hidup itu dilakukan pada sore hingga menjelang pagi hari. “Lama-lama jadi curiga, jangan-jangan ga ada ijinnya,” ungkap Sudi, warga Desa Karang Tengah.

Menurut kesaksiannya, didekat lokasi galian tanah terdapat pangkalan truck engkel yang lokasinya tidak jauh dari Kawasan Hutan Pinus Gunung Pancar (Pancer). “Tempatnya masuk kedalam, dari Jalan Gunung Pancer adanya di sebelah kiri masuk jalan tanah berbatu yang biasa dilalui truck pengangkut tanah,” ucapnya.

Adanya temuan ini, Satpol PP Kecamatan Babakan Madang langsung melakukan gerak cepat (gercep) ke lokasi galian dimaksud. Pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kepada pelaku galian tanah.

“Pihak dari kami telah melayangkan surat teguran dan penghentian galian dan kalau tiga kali kami akan limpahkan ke Pol PP Kabupaten, seperti di Kadumangu,” jelas Aus Firdaus, selaku Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Babakan Madang, Rabu (05/05/21).

Dirinya menambahkan, surat teguran dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Surat teguran sudah dilayangkan, kalau urusan penyegelan dengan PPNS Line bukan kewenangan kecamatan, melainkan kewenangan Mako Pol PP Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Sebelumnya, Muspika Kecamatan bersama Pol PP Kabupaten Bogor telah melakukan penyegelan lokasi galian yang terletak dibelakang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Tengah pada 23 Januari 2021 siang.

Namun, ditemukan aktifitas galian dan belah batu di lokasi yang telah dibentang garis kuning, pada (24/4/21) sore. Hal ini patut diduga Segel PPNS Line dicabut oleh pelaku galian ini. Sehingga, Pol PP Kecamatan Babakan Madang kembali Gercep menghentikan aktifitas tersebut. Perusakan segel itu diancam dengan Pasal 232 ayat (1), (2) dan (3) KUHPidana.

“Sehari bisa 50 rit, tiap truck yang lewat jalan beton bayar setiap lewat ceban ke Ketua BUMDes, tapi ditanya ga ngaku padahal banyak saksinya. Itu kan masuk wilayah Kadus-2, Kampung Sukamantri, Kampung Leuwigoong, Kampung Babakan, Kampung Gelewer,” ungkap warga kampung Babakan yang enggan disebut namanya.

 

 

 

 

 

(bck/endi)

Exit mobile version