Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Ditarget Rp200 Milyar, Bappenda Sosialisasikan Raperda DPRD di Sukaraja

×

Ditarget Rp200 Milyar, Bappenda Sosialisasikan Raperda DPRD di Sukaraja

Sebarkan artikel ini

, laksanakan sosialisasi Raperda tentang . (BU)

Sukaraja, BogorUpdate.com – Target tahun 2024 pendapatan pajak daerah dan retrebusi daerah sebesar Rp200 milyar, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, laksanakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retrebusi daerah, di Aula Kecamatan Sukaraja, Senin (11/12/23).

Analis Keuangan Daerah Bappenda Kabupaten Bogor mengatakan sosialisasi mengenai (Raperda) Kabupaten Bogor, tentang pajak daerah dan retrubusi daerah karena menindak lanjuti adanya undang-undang hubungan keungan pemerintan pusat dan daerah (HKPD) tahun 2022.

“Sehingga tahun 2024 ini peraturan pajak di kabupaten bogor sudah berganti menjadi undang-undang pajak daerah dan retrebusi daerah (PDRD) yang baru, memang belum disahkan karena masih evaluasi Gubernur Jawa Barat, tapi targetnya 2 Januri 2024 ini harus sudah jalan dan tahun ini perdanya harus selesai,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut Andri menambahkan, dan dari pada menunggu maka pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Agar tidak terlalu terburu-buru karena waktunya tinggal menghitung hari menuju tahun 2024.

Sementara untuk capaian target tahun 2023 ini masih diangka 87 persen. Akantetapi masih ada beberapa jenis pajak, terutama pajak-pajak semacam hotel dan restouran itu baru akan bayar tanggal 15 sampai 20 Desember.

“Kemungkinan bisa tercapai seluruhnya pas menjelang tanggal 15, kalau dari sisi kendala sangat banyak dari sisi aturan juga masih banyak yang bertolak belakang tapi alhamdulillah Kabupaten Bogor selalu mencapai target, dan kita masih berhitung kerena tatget tahun depan dinaekan sampai 200 milyar oleh dewan,” tuturnya.

Menurut Andri, masih banyak PR yang harus dikerjakan apalagi aturan baru ini, perda yang baru ada yang membuat tarif juga turun, jadi kemungkinan perolehan pajak juga akan turun.

Sosialisasi hari ini melibatkan anggota dewan dari fraksi Demokrat Ade Sanjaya, Pemerintah Kecamatan Sukaraja, kecamatan Cibinong, Citeurep, Babakan Madang dan Kecamatan Sukaraja.

“Jadi lebih kepada perangkat-perangkatnya dulu supaya mereka bisa mensosialisasikan juga kepada masyarakat, dan untuk pajak yang sudah mencapai target di tahun 2023 adalah pajak reklame, mudah-mudahan pajak lainya BPHTB sudah tercapai pada hari ini, PBB masih belum dan pajak-pajak yang dilaporkan setelah dibayar setelah tanggal 15 dan kita tunggu sampai tanggal 15,” tutup Andri.

Sementara Anggota DPRD Komisi 2 Fraksi Demokrat Ade Sanjaya, terkait pencapain pajak tahun 2023 baru mencapai diangka 87 persen, hari ini komisi 2 dengan Bappenda melakukan sosialisasi rancangan perda tentang pajak daerah dan retrebusi daerah, dimana payung hukumnya adalah undang-undang No 1 tahun 2022 ada perubahan cara hitung pajak baik di bidang seperti parkir terus PBB.

“Jadi untuk itu Bappenda bersama DPRD melakukan sosialisasi kepada daerah dapil 1, disitu ada perubahan penambahan dan ada pengurangan juga dan alhamdulillah acara berjalan dengan lancar dan kita diskusi juga banyak masukan juga banyak pertanyaan, mudah-mudahan semua jelas dan bisa meningkatkan PAD kabupaten bogor, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten bogor,” papar Politikus Demokrat itu.

“Untuk pajak tahun 2023 baru mencapai 87 persen, itu kan realisasi pendapatan memang disampaikan untuk itu bappenda mengharapkan bantuan dari pemerintah desa dan kecamatan, agar ikut membantu supaya realisasi anggaran atau kewajiban kewajiban pajak dari pengusaha itu bisa terbayarkan, kaitan dengan target belanja yang harus dicukupi dan bisa terlaksana pembangunan di daerah dengan lancar dan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *