Lokasi galian tanah di Desa Cibatutiga, kecamatan Cariu disinyalir belum miliki izin. (Ist)
Cariu, BogorUpdate.com – Galian tanah yang terletak di Desa Cibatutiga, kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor bebas beroperasi tanpa hambatan. Padahal, disinyalir aktifitas galian tersebut belum memiliki izin dari pemerintah.
Saat dikonfirmasi terkait izin, Jaka, salah satu pengelola galian tanah merah itu malah meminta agar menghubungi pekerjanya yang berada di lokasi.
“Ya bang ke warung saja ngopi bang ada ceker disana, Saya lagi ada acara keluarga,” cetusnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (4/9/23).
Terpisah Kapolsek Cariu, Kompol Viktor G Hamonangan mengaku belum mendapat laporan adanya galian tersebut. Namun pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Saya belum dapat laporan, nanti akan saya cek langsung ke lapangan,” singkatnya.
Menanggapi adanya kegiatan galian C yang disinyalir belum memiliki izin, Fungsional Analis Kebijakan pada Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah II Bogor, Andi, akan melakukan peninjauan.
“Insya Allah rencana Rabu atau Kamis saya akan meninjau ke lokasi,” singkat Andi kepada BogorUdpate.com.