Truk tambang. (Ist)
Ciseeng, BogorUpdate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor masih kewalahan atasi truk tambang, yang melintas di luar jam operasional. Bahkan upaya penilangan pun tak ada efek bagi pengemudi truk.
“Upaya yang utama yakni melakukan pemasangan portal, tapi itu masih menunggu anggaran turun dulu dari Pemkab Bogor,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih ketika menghadiri Bogor Keliling (Boling) di Kecamatan Ciseeng, Selasa (7/11/23).
Rencana pemasangan portal ada dua titik yakni, didepan kecamatan Parung Panjang dan jalur Cimanceuri dekat perbatasan Bogor dan Tangerang.
“Itu langkah dari dishub, dan upaya lain yakni razia didepan IPB terkait angkutan tambang, tapi angkutan lain juga kami lakukan penilangan,” tegasnya.
Dadang menuturkan, kalau misalkan menemukan truk tambang melintas diluar jam operasional akan diputarbalikkan.
“Untuk pemilik dan pengemudi diharapkan ikuti jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, pemberlakuan jam operasional nomor 120 tahun 2021 tentang angkutan khusus tambang belum ada efek apapun, padahal aturan tersebut sudah ditetapkan dua tahun lalu.