Bogor RayaHomeNewsPendidikan

Disetubuhi Oknum Kepsek SMPN di Sukamakmur Sejak Sekolah, AF Ngaku 2 Kali Hamil dan 2 Kali Digugurkan

Foto kebersamaan wanita AF dan oknum Kepsek SMPN di Kecamatan Sukamakmur. (BU)

Sukamakmur, BogorUpdate.com – Seorang wanita muda AF (25) mengaku dihamili 2 kali oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN di Kecamatan Sukamakmur berinisial AS.

AF yang merupakan warga Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mengaku jika AS melakukan perbuatan bejatnya saat korban masih Sekolah disalah satu SMK di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Bahkan oknum kepsek tersebut memaksa untuk menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali.

“Kisah cinta terlarang itu berawal saat masih Sekolah kelas dua SMK. Dia (AS) ngajak ke hotel mawar yang di Cileungsi, dengan alasan istirahat cape ingin tidur. Saya percaya aja, ternyata malah melakukan hal seperti itu, dan saya juga tidak tahu mengapa saya mau saja,” kata AF kepada wartawan, Senin (4/3/24).

“Saya juga bingung, takut, saat itu saya masih sekolah gak mengerti apa-apa, melihat dia sebagai orang dewasa saya mau melawan juga takut masalah,” sambungnya.

Usai berhasil menyetubuhi AF di salah satu hotel mawar, kemudian AS selalu meminta untuk melakukan hubungan badan. Bukan di hotel, tapi didalam mobil karena tidak ingin mengeluarkan uang.

“Kemudian setelah itu sering melakukan didalam mobil pribadinya diareal-areal parkiran karena dia tidak mau keluar uang untuk sewa hotelnya,” akunya.

Bahkan, untuk operasional, AS selalu meminta uang kepada korban. “Karena kalau untuk biaya operasional segala macam juga saya yang biayai dia tidak mau keluar uang sama sekali,” bebernya.

Lebih lanjut, AF menunjukan foto-foto mesra saat bersama AS oknum Kepsek tersebut. Hubungan pun berlanjut, hingga pada akhirnya AF hamil di luar nikah dan saat kehamilannya di utarakan pada sang oknum PNS tersebut.

Namun bukannya kabar gembira untuk dinikakahi yang terdengar, akan tetapi, AS membelikan pil penggugur kandungan dan memaksa untuk meminum pil-pil yang dilarang diminum orang hamil.

“Pengguguran kandungan berulang hingga sampai dua kali dipaksa dan diancam AS,” katanya.

AF beberapa kali menuntut untuk dinikahi, walaupun menjadi istri kedua PNS tersebut. Harapan tinggal harapan, kebahagiaan akan berumah tangga dengan sang oknum Kepsek pun tidak pernah terjadi. Bahkan dirinya kini telah sadar hanya di manfaatkan oknum kepsek tersebut.

“Saya sudah melaporkan oknum kepala sekolah SMPN Sukamakmur tersebut pada pihak PPA Polres Bogor dengan dugaan pelecehan seksual dan memaksa melakukan Pengguguran kandungan,” tegasnya.

Sementara dikonfirmasi terkait adanya infomasi dari AF, Imas PKS humas SMPN di Sukamakmur mengatakan, jika Kepala Sekolah sedang menghadap kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Permasalahan ramainya pemberitaan kepsek, itu urusan pribadi dan masa lalunya, karena itu terjadi di tahun 2015 ketika beliau sebagai kepsek di SMK Swasta.

“Kejadiannya itu bukan tahun 2024 tapi tahun 2015, sebelum beliau menjadi Kepala Sekolah disini. Beliau baru 6 bulan di sini jadi kami dari guru-guru yang ada disini minta diluruskan bahwa kejadiannya bukan di SMP Negeri ini,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini, Imas menyerahkan semua prosesnya kepada Didsik Kabupaten Bogor.

“Kita menyerahkan kepada pimpinan yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, karena itu wewenang beliau selaku pimpinan kami,” pungkasnya.

Exit mobile version