Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Dinilai jadi ‘Biang Kerok’ Bencana di Gunung Geulis, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor minta Kegiatan PT GGS Dihentikan

×

Dinilai jadi ‘Biang Kerok’ Bencana di Gunung Geulis, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor minta Kegiatan PT GGS Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana (Ipeck) bersama Muspika Sukaraja saat melakukan sidak ke PT Gunung Geulis Sejahtera (GGS), pada Rabu (5/3/25). (Foto: Istimewa)

Sukaraja, BogorUpdate.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendesak agar seluruh kegiatan yang dilakukan oleh (GGS) di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor segera dihentikan.

Desakan itu ditegaskan oleh , saat melakukan sidak ke bersama Muspika Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (5/3/25).

Hal itu dilakukan lantaran PT GGS dinilai menjadi dalang terjadinya longsor hingga menyebabkan 95 warga di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, berdampak.

“Jadi hasil sidak Komisi I ke PT GGS merekomendasikan untuk memberhentikan semua kegiatan di PT GGS, karena tidak kooperatif dan mengabibatkan longsor yang berdampak kepada 95 orang jiwa,” tegas sapaan akrab Muhammad Irvan Maulana.

Selain berdampak kepada warga, jelas Politisi Partai Gerindra ini, longsor yang diakibatkan oleh aktivitas di PT GGS itu menyebabkan jalan penghubung dari Gunung Geulis-Gadog, terputus.

“Akibat logsor tersebut juga jalan akses dari Gunung Geulis menuju Gadog saat ini terputus,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut, lanjut Ipeck, pihaknya juga menemukan bahwa PT GGS tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, lima sumur bor dan beberapa bangunan juga belum memiliki izin.

“Kami juga menemukan bahwa PT GGS tidak ada Amdal dan 5 sumur bor air tidak memiliki izin dan bangunan hotel yang sudah jadi pun belum berizin,” bebernya.

Sementara itu, , yang ikut dalam Sidak tersebut juga sudah merekomendasikan agar bangunan di PT GGS disegel karena tidak memiliki izin.

“Kami juga merekomendasikan ke PPNS Satpol PP untuk di lakukan penyegelan dan akan di lakukan pemanggilan oleh Komisi I untukmereka melaporkan perizinan yang sudah dimiliki,” jelas Ria. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *