Kota Bogor, BogorUpdate.com – Guna menghindari adanya pungutan liar (Pungli) dikalangan auditor Inspektorat, Inspektur Daerah Kota Bogor, Pupung W Purnama melakukan Pendidikan Kilat (Diklat) uji sertifikasi kepada Auditornya.
Hal itu dikatakan Pupung saat menjadi Narasumber dalam Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat di Hotel Salak The Heritage, Kota Bogor, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, Diklat uji sertifikasi itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam melakukan audit. Kemudian, dalam rangka mengubah image yang dulunya auditor itu hanya dinilai sebagai yang mencari-cari kesalahan orang lain, menjadi pemeriksa sesungguhnya.
“Setelah dapat kesalahan atau temuan ya kita ketahui biasanya di 86 kan. Itu yang kita rubah saat ini dengan mengubah mekanisme pencegahan tersebut,” katanya kepada Peserta UKW.
Selain itu, lanjut Pupung, tugas inspektur daerah ini agak berbeda konteksnya dengan saat ini sejalan dengan inspektorat daerah atau Badan Pengawas Daerah (Bawasda).
“Kalau dulu Bawasda kerjanya hanya melakukan pemeriksaan. Namun dengan terbitnya PP 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan, maka ada perubahan paradigma pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektorat daerah,” jelasnya.
“Jika dulu inspektorat daerah itu hanya urusannya memeriksa kesalahan-kesalahan atau pelaksanaan kegiatan dari Dinas atau memeriksa ASN yang bermasalah, dengan adanya PP ini maka dikedepankan aspek pencegahan,” sambungnya.
Disela pemaparannya, Pupung juga menjelaskan berbagai program yang sudah dilaksanakan terutama dalam pemeriksaan keuangan dan kegiatan pembangunan di Pemerintah Kota Bogor.
“Pada kesempatan ini kita ingin sedikit memberikan gambaran terkait dengan peran dan fungsi Inspektur Daerah Kota Bogor, merupakan salah satu perangkat daerah yang melaksanakan tugas membantu Wali kota, dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah,” terangnya.