Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Diduga Urug Lahan Area Situ Cikaret, Lurah Tengah dan Pengembang Dipanggil Dinas PSDA Jabar

×

Diduga Urug Lahan Area Situ Cikaret, Lurah Tengah dan Pengembang Dipanggil Dinas PSDA Jabar

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Lurah Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Awan Sundawan diduga dipanggil oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat (Jabar), belum lama ini.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bogorupdate.com, pemanggilan Dinas PSDA Jabar itu disinyalir adanya pengurugan sebagian area resapan air di Situ Cikaret Cibinong, Kabupaten Bogor oleh pihak pengembang “Perumahan Khusus Muslim Kampung Sunnah” yang terletak di kampung Cipayung, kelurahan Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Tengah, Awan Sundawan membantah, jika kehadiran dirinya beserta jajaran dan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tengah yaitu H. Munin Ni’in itu menyangkut adanya indikasi pengurugan sebagian lahan di area Situ Cikaret.

“Begini, saya ke PSDA menyampaikan data yang ada di kelurahan, dan ternyata di PSDA propinsi Jawa Barat juga tidak ada datanya, begitu,” ujar Lurah Awan saat dikonfirmasi belum lama ini melalui pesan WhatsApp.

Lurah Awan melanjutkan, terkait kehadirannya bersama pengembang perumahan khusus muslim kampung Sunnah yang sekaligus sebagai ketua LPM di kelurahan tersebut, lantaran mereka (pengembang, red) selaku pihak pemilik tanah yang lokasinya berdekatan dengan Situ Cikaret Cibinong, beda halnya pihaknya selaku dari pihak pemerintah kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.

“Mereka adalah sebagai pemilik tanah, yan harus menjelaskan secara jelas, begitu om. Kecuali saya atas nama pemerintahan di undang atau di panggil, ini kan bukan. Tapi inisiatif saya,” kilahnya.

Sekedar diketahui, terkait adanya dugaan lokasi lahan yang dulu menjadi tempat resapan air dari aliran Situ Cikaret, kini bakal beralih fungsi menjadi sebuah perumahan yang terletak di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Cibinong Kabupaten Bogor.

Menurut sumber Bogorupate.com yang dapat di percaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika lokasi yang bakal dijadikan sebuah “Perumahan Khusus Muslim Kampung Sunnah” itu dulunya dijadikan oleh warga sekitar untuk melakukan aktifitas sehari-hari berupa mandi, mencuci dan lain sebagainya, dan hal itu kini akan beralih fungsi menjadi lokasi pusat bangunan beton.

Menurutnya, lokasi yang luasnya kurang lebih 1000 meter persegi itu informasi dari warga setempat, dulunya lahan ini merupakan tanah milik negara yang diperuntukkan sebagai lokasi resapan air dari aliran dari Situ Cikaret milik Pemkab Bogor.

“Aneh sekali, dari pengakuan yang saya peroleh dari warga setempat, lokasi tanah itu dulunya berstatus lahan milik negara kini telah berpindah tangan kepemilikannya menjadi milik perorangan yang tak lain atas nama oknum Haji MN selaku warga Kelurahan Tengah. Terlebih itu dulunya sebagai tempat sejenis resapan dari aliran air Situ Cikaret yang kini telah di urug tanahnya oleh oknum tersebut,” katanya kepada Bogorupdate.com, Kamis (5/5/22).

Ia melanjutkan, atas rasa penasarannya itu lantas dirinya mencoba mengkonfirmasikan informasi dari masyarakat itu kepada Lurah Tengah, yakni Awan Sundawan.

Dalam penuturan Lurah, kata sumber, lahan yang dipersoalkan itu merupakan tanah milik warga pribumi bernama Haji Ahmad yang tak lain merupakan ketua RT setempat.

Menurut sumber lagi, untuk letter C lahan yang di maksud tercatat sebagai tanah milik mendiang orang tua dari ketua RT Ahmad yang lalu dijual belikan kepada Haji MN pada beberapa tahun silam.

Namun, ketika dirinya menyinggung Lurah Awan Sundawan bahwa ada salah seorang staf kelurahan Tengah mengklaim jika lokasi tanah ini merupakan lahan milik negara, hal itu tidak dibenarkan oleh orang nomor satu di kelurahan Tengah tersebut.

“Saat saya menanyakan kepada Lurah Tengah kalau informasi yang kami peroleh bila lahan itu berstatus lahan milik negara, tidak dibenarkan alias pengakuan Lurah Awan Sundawan bahwa hal itu salah,” ujarnya.

“Jadi Haji Ahmad selaku penggarap mempunyai kewajiban yang harus dilakukannya, kata si Lurah. Dan pengakuan si Lurah Awan jika dirinya telah menjembatani antara Haji MN dengan pihak Haji Ahmad, karena walau bagaimanapun Haji Ahmad tersebut merupakan penggarap lahan itu sudah sekian lama, minimal ada ganti rugi dari Haji MN ke Haji Ahmad tersebut,” imbuhnya.

Atas dasar itu, sambungnya, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat mengusut tuntas dugaan ini demi mengungkap polemik yang ada.

“Saya berharap kepada APH terkait maupun Pemda Kabupaten Bogor, dapat segera turun tangan, demi terungkapnya sebuah kebenaran,” pintanya.

Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Lurah Tengah, Awan Sundawan serta oknum Haji MN melalui pesan WhatsApp sampai saat ini belum menjawab apapun sampai berita ini ditayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *