Ketua Komisi 4 DPRD kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri (kemeja putih).
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Diduga marak pelanggaran dalam berbagai sektor saat berlangsungnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kota Bogor pada semua tingkatan menjadi perhatian DPRD kota Bogor.
Sistem zonasi ini memungkinkan masyarakat untuk masuk ke sekolah yang dituju hanya dengan menggunakan administrasi kependudukan (Adminduk) kartu keluarga (KK) dari masyarakat yang tinggal di daerah sekolah yang dituju.
Ketua Komisi 4 DPRD kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri mengungkapkan banyaknya potensi kejanggalan dalam PPDB online ini harus mendapat penyikapan dari berbagai pihak agar segera mendapat penanganan.
“Untuk itu DPRD kota Bogor membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang akan memberikan data dan fakta terkait proses PPDB online di semua jenjang pendidikan agar dapat dilakukan pengawasan hingga ke dinas pendidikan baik itu kota atau Provinsi Jawa Barat untuk tingkat SLTA,” tegasnya, Kamis (6/7/2023).
Sementara itu menyikapi hal tersebut, kepala dinas Pendidikan Kota (Disdik) Bogor Sudjatmiko Baliarto mengungkapkan dalam proses PPDB online, dengan adanya pengaduan secara online melalui nomor 0852 1845 3813, saat ini memang pihaknya sudah berkomitmen berpegangan terhadap aplikasi dengan adanya kelengkapan data adminduk KTP dan KK untuk memperkuat keberadaan siswa dalam zonasi sekolah yang dituju.
“Masyarakat juga dapat melihat semua mekanisme peringkat dalam sistem zonasi di sekolah yang dituju secara transparan untuk menjadi sumber tidak adanya kecemburuan dalam proses tersebut,” katanya.
“Proses pendaftaran PPDB online zonasi masih akan terus berlangsung sehingga masyarakat masih bisa mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah yang dituju dengan mekanisme yang sudah berlangsung menjadi ketetapan untuk masuk ke jenjang pendidikan di kota Bogor,” pungkasnya.