Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Diduga Manipulasi Data Nasabah, Mantri BRI Unit Megamendung Rugikan Negara Hingga Rp2,2 Miliar

Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, telah menaikan status penanganan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan memanipulasi data nasabah untuk Penyaluran dana kredit Fiktif yang dilakukan oleh Marketing Analisis dan Mikro (Mantri) Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Cipayung, Kecamatan Megamendung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, kejadian ini bermula, adanya temuan rekening salah satu nasabah yang gagal bayar atas kredit yang diajukan padahal nasabah sendiri telah melunasi kredit nya kepada Bank BRI. Atas perbuatannya, BRI mengalami kerugian sebesar Rp2,2 Miliar.

“Kami telah menaikkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi Dugaan Penyaluran Kredit BRI Unit Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan,” katanya kepada Wartawan, Kamis (4/8/22).

Agustian Sunaryo mengaku, kredit Fiktif yang dilakukan dua pelaku itu menggunakan data-data nasabah yang pernah dilayaninya. Karena Mantri ini memegang data-data nasabah yang kemudian ia manipulasi seakan yang mengajukan pinjaman adalah nasabah itu sendiri.

“Setelah dilakukan pengecekan kembali atas rekening nasabah tersebut ditemukan fakta bahwa ada pembuatan rekening kredit baru tanpa sepegetahuan dari nasabah yang bersangkutan,” ujarnya.

Setelah dilakukan investigasi, lanjutnya, ternyata ditemukan fakta bahwa ada pembukaan rekening yang tidak sesuai dengan procedural yang telah ditetapkan oleh Bank BRI.

Kemudian, pembukaan atau pengadaan Rekening tanpa sepegetahuan nasabah tersebut tidak melalui proses verifikasi pembukaan rekening dan tanpa kehadiran nasabah juga rekening tabungan juga tidak diserahkan kepada pemilik rekening.

“Kedua pelaku ini melangsungkan aksinya sejak 2021 dengan 21 korban atau nasabah yang ia manipulasi. Serta penghitungan kerugian yang dilakukan oleh tim audit internal Bank BRI, kejadian tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.227.406.110,- (dua milyar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam ribu seratus sepuluh rupiah),” terangnya.

Kedua tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Exit mobile version