Gunung Putri, BogorUpdate.com – Sebuah bangunan pabrik milik CV BPS yang berdiri di dekat setu Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga melanggar garis sepadan setu.
Tokoh masyarakat Desa Cicadas Wawan Ramdani mengatakan, bangunan milik perusahaan yang berdiri di bantaran setu Citongtut diduga memakai sepadan setu, karena antara bangunan dan situ berjarak beberapa meter.
“Ya, bangunan tersebut memang berjarak beberapa meter dari setu, sesuai dengaan peraturan yang ada, seharusnya tidak boleh antara bangunan terlalu dekat dengan setu,” ucap Wawan Ramdani kepada BogorUpdate.com, Jum’at (9/12/22).
Wawan meminta kepada dinas terkait agar segera menindaklanjuti permasalahan ini, agar tidak mengganggu fungsi dari setu tersebut.
“Bangunan yang diduga memakai sepadan setu, akan sangat merugikan masyarakat, dan berbahaya jika tidak ada penanganan dari pihak berwenang. Dan akan mengganggu fungsi situ, sebagai resapan air, karena akan terjadi penyempitan setu,” tuturnya
Selanjutnya Ia juga berpesan kepada tim Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang sudah diamanatkan oleh pemerintah daerah agar menjaga dan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi sekarang ini.
“Seharusnya dipertanyakan juga pengawasan oleh BBWS, jangan hanya jadi slogan, jika sungai dan setu adalah kewenangan BBWS,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Menteri PUPR Nomer 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sepadan sungai dan sepadan danau. Danau atau setu merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya yang dikuasai oleh Negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 18 ayat 4 menjelaskan batas garis sepadan danau atau setu ditentukan paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi badan setu.