Bogor RayaHomeNewsPolitik

Diduga Kelelahan, Abdurrahman Petugas KPPS di Desa Cilebut Timur Meninggal Dunia

Abdurrahman petugas KPPS di Desa Cilebut Timur meninggal dunia. (BU)

Sukaraja, BogorUpdate.com – Abdurrahman (52) Seorang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, meninggal dunia.

Korban meninggal diduga akibat kelelahan pasca penghitungan suara pilpres dan pileg korban di bawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Suasana rumah duka di kampung jambu dipa Rt01/06 Desa Cilebut timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sejak jumat pagi ramai didatangi oleh keluarga dan kerabat almarhum serta dari pemerintah desa setempat untuk bertakjiah.

“Korban meninggal pukul 09.00 WIB pagi karena diduga kelelahan setelah melaksanakan penghitungan suara pilpres dan pileg bertugas di TPS 23. Korban mengalami sakit hingga di bawa ke rumah sakit RSUD Cibinong dan korban pun meninggal dunia,” ujar Murni (49) Adik korban, kepada Wartawan, Jumat (16/2/24).

Murni menjelaskan, Almarhum hingga diakhir hayatnya memang belum mempunyai istri. Dia juga tidak memiliki riwayat penyakit, dan bisa diterima menjadi KPPS.

“Korban yang belum memliki istri atau masih single ini. Aktif setiap kegiatan pelaksanaan pemilu dan pilkada menjadi petugas KPPS di Desa Cilebut Timur. Korban pun sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit,” ucap Murni.

Sementara itu, Kepala Desa Cilebut Timur, Muhtar Kelana mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya petugas KPPS yang telah melaksanakan tugasnya usai melaksanakan penghitungan suara di TPS 23 Kampung jambu dipa RT01/06.

“Abdurrahman (almarhum) meninggal dunia, karena diduga kelelahan dan tidak memiliki riwayat penyakit, saat menjadi petugas KPPS DI Desa Cilebut Timur, beliau selalu aktif disegala kegiatan,” katanya.

Karena sudah didaftarkan peserta BPJS sebelum bertugas menjadi KPPS, korban pun akan mendapatkan santunan secara otomatis.

“Sebelum pelaksanaan pemilu, semua petugas KPPS, para petugas KPPS Dan PPS telah didaftarkan jaminan BPJS bilamana ada anggota yang terjadi meninggal dunia, korban akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta,” jelasnya.

Exit mobile version