Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Diduga Jual Minol Ilegal, MPB Desak Pemkot Bogor Segel Kaboeka 26 Lounge & KTV

×

Diduga Jual Minol Ilegal, MPB Desak Pemkot Bogor Segel Kaboeka 26 Lounge & KTV

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Mahasiswa Peduli Bogor (MPB) mendesak Pemerinta Kota (Pemkot) Bogor menyegel Kaboeka 26 Lounge & KTV di Jalan Raya Padjajaran no. 26 karena diduga menjual Minuman Beralkohol (Minol) Ilegal.

Wakil Ketua MPB, M. Barok menilai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang berperan sebagai pengawasan dalam penjualan Minol tidak menjalankan tugasnya.

“Kinerja pengawasan Disperindag terhadap penjualan Minol sangat bobrok bahkan terkesan tidak dijalankan,” ujar Barok kepada wartawan, Sabtu (19/6/21).

Ia mengatakan bahwa Kaboeka 26 Lounge & KTV dengan jelas dan terang-terangan menjual Minol yang diduga ilegal.

“Penjualan (Minol) itu di publikasikan dalam Instagram Kaboeka, ada Minol diduga hingga golongan C yang sesuai dengan kajian kami diduga tidak memiliki izin penjualan,” katanya.

Pihaknya meminta Walikota Bogor mengevaluasi kinerja jajaran Disperindag Kota Bogor karena dinilai sangat lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Walikota harus tegas, yang tidak menjalankan tupoksinya lebih baik dicopot,” tegasnya.

 

 

 

 

(Rie/Refer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *