Ilustrasi esek-esek. (Net)
Cibungbulang, BogorUpdate.com – Keberadaan rumah kontrakan milik HN alias BBH yang berlokasi di Kampung Cemplang RT 06/02 Desa Cemplang dan milik FR alias BRG di Kampung Cimangir Desa Dukuh Kecamatan Cibungbulang dinilai sangat mengganggu ketentraman warga sekitar.
Karena rumah kontrakan tersebut berubah fungsi bukannya untuk tempat tinggal, namun diduga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi.
Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi di Mako Polsek Cibungbulang, bersama Ketua MUI Cibungbulang, Danramil Cibungbulang, Camat Cibungbulang, Kepala Desa Cemplang dan Kepala Desa Dukuh mengatakan, sebelumnya rumah kontrakan tersebut telah dilakukan penyelidikan untuk memastikan praktik prostitusi tersebut.
“Dari laporan warga kita tindak lanjuti terkait dugaan rumah yang disewakan oleh HN alias BBH dan FR alias BRG sebagai praktik penyedia tempat prostitusi. Dan kita akan menutupnya,” kata Kompol Zulkarnaedi, pada Kamis (20/7/23).
Lebih lanjut, Kapolsek menghimbau kepada para pemilik kontrakan untuk lebih selektif agar hal seperti ini tidak kembali terulang.
“Kepada pemilik kontrakan untuk lebih selektif menyewakan rumahnya dan selalu melakukan pengawasan terhadap aktivitas penghuni kontrakan,” tegasnya.