Parungpanjang, BogorUpdate.com – Ramai di jejaring media sosial (Medsos) WhatsApp, video diduga ada pungli di kantong parkir di Parungpanjang, Kabupaten Bogor beberapa hari lalu, langsung disikapi Plt Kadishub Kabupaten Bogor,Dadang Kosasih.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa tidak ada petugas Dishub yang melakukan aksi pungutan liar (Pungli) di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor,” ujar Dadang Kosasih, Jumat (31/5/24).
Hengki sapaan akrabnya itu menegaskan bahwa tidak ada satupun anggotanya yang melakukan pungli tersebut. Jika ditemukan, kemungkinan itu adalah oknum yang mengatasnamakan anggota Dishub.
“Kita pastikan tidak ada anggota kami yang melakukan pungli, kalaupun ada oknum yang bermain, saya pastikan ada penindakan yang tegas dari kita. Sudah jelas tidak ada pungutan alias gratis bahkan sudah kami sosialisasikan dan dipublikasikan melalui media sosial, spanduk dan lainnya,” tegasnya.
Sesuai dengan tugas dan fungsi, jelasnya, bahwa petugas Dishub hanya menjalankan tugas yakni mengatur keluar masuk kendaraan truk khusus angkutan tambang kedalam kantong parkir tersebut.
Mereka yang bertugas lanjut Dadang, di sana yakni anggota dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB, per hari sebanyak delapan anggota kami yang bertugas di kantong parkir truk tambang tersebut.
“Berkaitan dengan beredarnya video mengenai adanya dugaan praktik pungutan liar di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan pihak Polres Bogor juga Polsek setempat, guna mengantisipasi dan mencegah adanya kejadian tersebut,” bebernya.
Sebagai informasi, berkaitan dengan pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang hanya kendaraan yang bermuatan atau bertonasi di bawah delapan ton seperti colt diesel yang bisa melintas di jam operasional tersebut.
Sedangkan truk bermuatan di atas delapan ton harus mematuhi pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang sesuai dengan (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. (Dyn)