Bogor RayaHomeHukum & KriminalPemerintahan

Didua Desa Ini Diduga Salahi Aturan SKB 3 Menteri

BOGOR – BOGORUPDATE
Molornya pemberkasan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu program prioritas milik Presiden RI Joko Widodo, ternyata banyak di manfaatkan segelintir oknum apratur tingkat Pemerintahan Desa (Pemdes) saat menyalurkan wacana itu ke warganya.

Pasalnya, dari kuota 80.000 bidang sertipikat yang diterima oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Bogor dari pemerintah pusat dengan dibagi secara merata di 4 Kecamatan di Bumi Tegar ini, terindikasi maraknya aksi Pungutan Liar (Pungli).

Seperti dugaan yang terjadi di wilayah Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang, disinyalir jika pihak panitia PTSL tingkat Desa setempat diduga mengutip ke masyakaratnya selaku pemohon program PTSL mulai dari Rp500.000-hingga Rp2 juta rupiah perbidang. Titik lokasi sendiri sesuai pantauan BogorUpdate.com, dimana warga kampung Tajur Halang khususnya di RW 05 diminta setiap pemohon Rp500 ribu rupiah, jika orang keturunan China (pengusaha) atau golongan mampu dikenakan biaya hingga Rp2.000.000 juta rupiah.

Sementara, dilokasi berbeda, untuk di wilayah Desa SukmaJaya, Kecamatan Tajur Halang terindikasi menyalahi aturan SKB 3 Menteri dengan melakukan dugaan Pungli ke masyarakat sebagai pemohon program nasional PTSL yang mana sebagai berikut.

Diantaranya, setiap pemohon (masyarakat) diminta uang pendaftaran sebesar Rp150 ribu rupiah dan membeli materai 6000 sebanyak 3 lembar atau setara dengan Rp21.000, serta saat dilakukan pengukuran tanah milik masyarakat nantinya dimintai kembali dengan harga permeter dipatok sebesar Rp5.000 rupiah dikalikan dengan jumlah tanah yang diajukan masyarakat untuk dibuat surat sertipikat.

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi terhadap kedua kepala Desa, Kecamatan Tajur Halang tersebut atau dihubungi tak dapat ditemui hingga berita ini mencuat ke publik.

Terpisah, Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Bogor, Agustyarsyah mengungkapkan terkait dengan sosialisasi oleh BPN memang sangat terbatas yang disebabkan oleh terbatasnya SDM, waktu dan alokasi dana.

“Sehingga untuk mengatasinya kita sudah meminta bantuan Bupati Bogor dan dan rekan Pers untuk membantu mensosialisasikannya kembali ke masyarakat di 4 Kecamatan tersebut,” kata Agus kepada BogorUpdate.com, Jumat (25/8/2017) siang.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kantah BPN wilayah Aceh itu menambahkan kaitan dengan Bupati Bogor yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada Dinas Komunikasi dan Informasi beserta Camat dan jajaran tingkat pemdes telah membantu pihaknya.

“Kita juga sudah menemui Bank BJB agar ikut sosialisasi sehingga ada spanduknya dimana mana, kemudian kita sudah meminta sebagian teman teman pers dan LSM yang tidak orientasinya uang tapi mau menjadi pejuang PTSL juga telah kita minta bantu. Dan saya pikir sosialisasi sudah cukup maksimal,” ucapnya.

Namun, sambung Agus, apabila jika masih ada pungutan yang dilakukan oleh pemdes di 42 Desa dan 4 Kecamatan, dengan memungut anggaran melebihi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan membebankan terhadap masyarakat hanya sebesar Rp150 ribu perbidang ke setiap masyarakat sebagai pemohonnya.

“Kalau ada pihak Pemdes yang meminta lebih dari aturan, hanya dikisaran sebesar Rp150 ribu rupiah kami dari BPN Kabupaten Bogor tidak tahu menahu. Yang kami inginkan jika BPN hanya mengharapkan agar kuota yang diberikan ke tingkat desa dapat terserap semua tanpa tersisi satu pun. Sehingga kita dapat melaksanakan program ini sesuai harapan dan maksimal,” tutupnya. (Rul)

 

 

Editor: Sahrul

Exit mobile version