Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Yuliana. (BU)
Cibinong, BogorUpdate.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor, ternyata tidak semulus yang dibayangkan. Padahal program untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak suatu tanah milik masyarakat atau dibuatkan sertifikat tanah itu, diberikan secara gratis oleh Pemerintah.
Namun program PTSL di Kabupaten Bogor tahun 2024 malah mendapat penolakan dari beberapa Kepala Desa (Kades). Dari 37 Desa di 11 Kecamatan, ada 3 Desa yang menolak program yang sangat bermanfaat untuk masyarakat tersebut.
Bukan dari masyarakat, penolakan malah datang dari Kadesnya sendiri dengan berbagai alasan yang malah menyia-nyiakan kesempatan menolong masyarakat di wilayahnya.
“Dari 37 Desa awalnya tapi ada 3 desa yang menolak. Jadi sekarang hanya 34 dari 11 kecamatan yang ikut program PTSL,” kata Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Yuliana kepada Wartawan, Rabu (7/2/24).
Yuliana menuturkan, untuk 3 desa yang menolak program PTSL diantaranya Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Desa Tegal Waru Kecamatan Ciampe dan Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong. Ketiga desa itu, memiliki alasan yang berbeda untuk tidak menerima Program PTSL tersebut.
“Alasannya karena akan berakhir masa jabatnnya, lalu yang kedua kita belum konfirmasi alasannya. Tapi nanti ada surat tertulis untuk diajukan untuk tidak dijadikan target kami,” tuturnya.
Menurutnya, yang bisa diajukan dalam program PTSL itu tidak hanya tanah milik masyarakat, akan tetapi aset pemerintah dan wakaf, juga bisa diajukan untuk dibuatkan sertifikat.
“Jadi gini mungkin harus juga disampaikan kepada masyarakat. Intinya PTSL ini bukan hanya rumah, jadi bisa semuanya, bisa aset pemda, pemdes, provinsi dan wakaf. Misalkan yayasan, masjid, pura, gereja dan lainnya,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Yuliana, dengan program tersebut masyarakat di permudah dari segi administrasi. Selain hanya membayar administrasi sebesar Rp 150 Ribu sesuai dengan ketentuan, juga alas hak yang memang belum dimiliki masyarakat dapat dibuat dengan lebih mudah.
“Kalau aset itu alas hak itu banyak, tapi untuk PTSL ini udah ada formatnya sendiri, misalkan mereka tidak punya alas hak, tapi hanya penguasaan lahan nanti diketahui dua orang saksi dan kepala desanya. Kan mereka pasti kenal dan tau itu tanah milik siapa biasanya,” bebernya.
Dia juga menjelaskan, jika target yang diberikan untuk tahun 2024 ini sebanyak 70 ribu bidang. Namun karena ada pengurangan anggaran, menjadi 51.500 bidang tanah.
“Target awal memang 70 ribu, karena ada saving anggaran dari pemerintahan seluruh Indonesia, jadi tahap pertama 51.500,” tukasnya.