Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaEkobisHomeNews

Dewas: Perusahaan Belum Daftarkan Karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan Bakal Disanksi

×

Dewas: Perusahaan Belum Daftarkan Karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan Bakal Disanksi

Sebarkan artikel ini

Dewas Periode 2021-2026 . (Ist)

Kemang, BogorUpdate.com – Masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pegawai atau karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, menjadi sorotan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Periode 2021-2026 Yayat Syariful Hidayat.

Menurutnya, para pekerja harus mendapatkan haknya karena kebijakan negara sudah menyediakan fasilitas untuk melindungi warganya, namun kenyataannya tidak dimanfaatkan oleh perusahaan atau pekerjanya.

“Baik oleh pengusahanya maupun oleh pekerjanya, juga akan ada sosialisasi oleh Kepala Cabang , akan mensosialisasikan terkait manfaat kemudian juga cara daftar dan sebagainya. Karena ini merupakan fasilitas yang sudah disediakan oleh negara untuk melindungi para pekerja,” kata Yayat usai menghadiri kegiatan pelantikan pengurus dewan pengurus komisariat (Depokom) Serikat buruh nasional indonesia (SBNI) PT Pyramida Raya Persada, di Kecamatan Kemang, Sabtu (2/9/23).

Yayat juga minta kepada Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bogor Raya, dan ada perwakilan dari Dinas tenaga Kerja Kabupaten Bogor, khususnya Wasnaker untuk mengawal pegawai yang belum terdaftar d BPJS Ketengakerjaan dan mendapat manfaatnya.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketengakerjaan untuk segera. Karena saya sampaikan tadi manfaatnya bukan hanya untuk para pekerja tetapi juga untuk perusahaan itu sendiri. Bisa dibayangkan kalau misalkan ada kecelakaan kerja kalau misalkan kita sebagai pengusaha terus membiarkan pekerja kita begitu saja kasihan, tidak empati dari kita bisa bahaya,” kata Yayat.

Lanjut Yayat, manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu menanggung pekerja sampai sembuh jika sakit. Bahkan ada program kembali bekerja, sampai mereka yang cacat disabilitas, bisa dipekerjakan kembali.

“Kalau pun misalnya pengusaha tetap melanggar ada sanksi untuk mereka, mulai dari sanksi administrasi bahkan ada sanksi pidana dan juga denda,” tegasnya.

“Jadi saya kira kita hindari lah sanksi-sanksi itu, saya menghimbau para pengusaha untuk menghindari sanksi-sanksi itu kita tertib, toh ini juga kebijakan negara yang bagus bukan hanya untuk pekerja tetapi untuk semua pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *