Foto ilustrasi Bus PDJT
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Menyikapi desakan DPRD agar perusahaan pelat merah itu menyerahkan laporan dan hasil audit penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada 2016 lalu, akhirnya Pjs Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), Agus Suprapto akhirnya buka suara.
Agus menegaskan, bahwa audit terhadap keuangan PDJT pada 2016 telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun, hingga kini hasilnya belum diserahkan lantaran operator bus Trans Pakuan itu baru membayar setengah dari total biaya yang ditentukan.
“Jadi kalau ada yang bicara belum diaudit. Itu sudah diaudit, tapi belum diserahkan karena kami baru membayar setengah. Dana untuk melunasinya kan nggak ada,” ujar Agus kepada wartawan kemarin.
Pria yang juga menjabat Sekretatis Dinas Perhubungan (Dishub) itu menjelaskan, terkait penggunaan dana pada 2017 ketika itu PDJT tak lagi menerima PMP. “Nggak ada PMP, PDJT jalan begitu saja. Kalau soal dana Rp5 miliar untuk penyehatan, kan sudah dijelaskan juga saat ekspose,” ungkap dia.
Masih kata dia, bahwa pihaknya juga telah membeberkan secara gamblang terkait PMP yang diberikan kepada PDJT selama delapan kali kucuran dana dari APBD. “Itu sudah dibeberkan saat ekspose dengan dewan,” tambah dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rizal Utami meminta agar Bagian Perekonomian Pemkot Bogor untuk turun tangan dan mengambil hasil audit tersebut. “Pemkot sebagai pemilik harus turun tangan membayar sisa biaya yang mesti dibayar. Atau Forum BUMD yang ambil, sisa kurang bayar kan dapat ditutupi pakai uang kas, bila ada,” ucap RU sapaan akrabnya.
Politisi PPP itu menilai bahwa perubahan badan hukum PDJT sah-sah saja dilakukan, mengingat hal itu adalah amanat PP Nomor 54 Tahun 2017. “Jadi status badan hukum mesti diubah menjadi perumda atau perseroda pada Desember 2020,” jelasnya.
Rizal juga menegaskan bahwa perubahan badan hukum PDJT takkan mengubah tanggung jawab perusahaan terdahulu, misalnya seperti gaji ratusan karyawan yang tertunggak. Selain itu, sambungnya, pengajuan PMP takkan bisa dilakukan sebelum perusahaan itu dalam keadaan sehat.
“Lagipula harus diaudit keuangan semuanya. Kalau hasil auditnya ada kejanggalan, ya tak bisa diberi PMP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Riza juga meminta agar Dishub legowo dalam membantu eksistensi PDJT kedepannya. Yakni dengan menyerahkan pengelolaan parkir atau derek kepada PDJT. “Kalau tidak begitu ya susah untuk PDJT. Tapi yang terpenting, jangan sampai salah pilih direksi,” tandasnya.
(As/Bing)