Foto ilustrasi Partai Demokrat. (Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Demokrat Kota Bogor memanas. Pasalnya, pergantian ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang kini dinahkodai Anita Primasari Mongan berujung gugatan ke Mahkamah Partai perihal dugaan perbuatan melawan hukum.
Seperti diketahui, bahwa beberapa waktu lalu, Anita Primasari Mongan ditetapkan sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor periode 2022-2027 oleh BPOKK DPP dan DPD Partai Demokrat Jawa Barat melalui hasil Muscab IV Kota Bogor.
Namun, atas hasil tersebut, sedikitnya 22 kader Demokrat melayangkan gugatan melalui Kantor Hukum Jimmi Sibuea SH. MH & Rekan. Salah satunya adalah Nur Hafizah selaku calon ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, salah satu penggugat Agus Sulaksana sebagai Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Demisioner Kota Bogor tidak berkenan memberikan keterangan banyak.
Kepada wartawan Ia mengaku bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari Mahkamah Partai. “Lagi nunggu keputusan. Nanti kita jawab setelah ada putusan ya kang,” ujarnya, Kamis (25/8/22).
Sementara sumber lainnya yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, bahwa alasan gugatan tersebut, karena saat mendaftar, Anita Primasari Mongan diduga belum memenuhi syarat 20 persen dukungan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Bahkan salah satu surat dukungan diberi setelah pendaftaran ditutup,” tutur sumber tersebut.
Sedangkan Anita Primasari Mongan saat dikonfirmasi perihal gugatan tersebut, tidak membalas pesan singkat yang dilayangkan wartawan.
Ditempat berbeda, Bendahara DPC Partai Demokrat periode 2022-2027, H Mulyadi mengatakan bahwa pendaftaran Anita Primasari Mongan sebagai bakal calon (balon) ketua dilakukan sehari sebelum pendafataran ditutup.
Masih kata Haji Joy sapaan akrabnya, begitupun dengan surat dukungan dari DPC, yang diberikan kepada Anita setelah Ketua DPC sebelumnya, R Dodi Setiawan mencabut dukungan terhadap Nur Hafizah.
“Dukungan terhadap Anita diberikan tak hanya melalui surat. Tapi juga yang bersangkutan (Dodi) hadir langsung saat memberi dukungan,” ungkapnya.
Jadi lanjut dia, semuanya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan oleh panitia muscab. “Mungkin Bu Nur Hafizah merasa mendapat restu DPC. Tapi sebenarnya sebelum pendaftaran sudah dicabut, begitu juga dukungan dari DPD diberi sebelum daftar,” cetusnya.
Ia juga menyebut bahwa panitia Muscab takkan gegabah menerima balon yang tak sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi. “Menurut saya sudah benar apa yang dilakukan oleh panitia ini. Ketika balon lulus menjadi calon dilakukan fit and propered test oleh Tim 5,” katanya.
Lebih lanjut, H Joy menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Partai merupakan hak kader Demokrat.
“Upaya dari calon sebelah merupakan hak seseorang,” tandas pria yang kini menduduki kursi legislatif di DPRD kota Bogor itu.