HomeHukum & KriminalNasionalNews

Dea OnlyFans Ditetapkan Jadi Tersangka Konten Pornografi, Bakal Ada Pelaku Lain

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto:PMJNews)

Hukrim, BogorUpdate.com
Polda Metro Jaya menetapkan Dea seorang konten kreator pornografi OnlyFans sebagai tersangka. Polisi juga membuka peluang ada pelaku lain dari kasus tersebut.

“Kemungkinan ada (pelaku lain dari kasus ini),” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3/22).

Kendati begitu, Auliansyah belum membeberkan perihal identitas pelaku lain tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya akan segera mengumumkan pelaku lain dalam waktu dekat.

“Jadi nanti ada pelaku lain, selain Dea,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap di daerah Malang, Jawa Timur. Selanjutnya pada Jumat (24/3/22), polisi membawa Dea ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tukasnya.

Exit mobile version