Lifestyle, BogorUpdate.com – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) IPB University telah mendapatkan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
Kepala LPH IPB University, Dr Mohammad Khotib secara simbolis menyerahkan akreditasi ini kepada Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Bisnis IPB University, Prof Erika Budiarti Laconi di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Menurut Prof Erika, akreditasi yang diterima ini merupakan hasil dari usaha dan kerja keras seluruh tim LPH IPB University yang telah didirikan sejak tahun 2021. Menurutnya, ada banyak rangkaian tahapan proses untuk mendapatkan akreditasi. Yaitu pengajuan permohonan kepada BPJPH, verifikasi dokumen dan lokasi kantor LPH IPB University untuk melakukan validitas terhadap dokumen yang diajukan, dan proses asesmen dengan visitasi LPH dan laboratorium yang dimiliki sebagai pemenuhan persyaratan akreditasi.
”Dengan terakreditasinya LPH IPB University, ini menjadi salah satu dukungan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Pencapaian ini menunjukkan bahwa LPH IPB University telah memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk yang dilakukan oleh auditor halal untuk mendapatkan sertifikat halal. Hasil pemeriksaan oleh LPH akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukan sidang dan memfatwakan kehalalan produk tersebut.
”Hasil sidang fatwa kehalalan suatu produk adalah Sertifikat Halal dari BPJH. Sebagai LPH yang terakreditasi, IPB University berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan pelayanannya, khususnya kepada para pelaku usaha yang melakukan pengajuan sertifikasi halal,” tandasnya.
Ia menambahkan, keberadaan LPH di perguruan tinggi merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 23 ayat 1 (a) mengenai Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal karena mandiri, independen, kompeten dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan. Keberadaan LPH IPB University juga turut mendukung implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 serta menjamin kehalalan dari produk-produk yang beredar di tengah masyarakat.
“Dalam menjalankan fungsinya, LPH IPB University didukung oleh Unit Laboratorium Jasa Pengujian dan Sertifikasi (ULJPS) IPB University sebagai laboratorium yang melakukan pengujian terhadap produk-produk yang akan disertifikasi halal. ULJPS telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Keberadaan laboratorium uji yang telah terakreditasi sangat berperan dalam proses penentuan jaminan halal bagi produk-produk yang disertifikasi halal,” pungkasnya.