Rumpin, BogorUpdate.com – Polsek Rumpin bekuk seorang karyawan peternakan bebek, di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, karena mencuri 12 karung pakan bebek, pada enin (3/6/24) sekira pukul 07.00 WIB.
Penangkapan pelaku berinisial I (34) itu berawal dari laporan pihak peternakan bebek yang mendapati adanya pengurangan tumpukan pakan bebek di gudang penyimpanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Rumpin, Akp Chandra Adi Widodo Purba, bersama anggota Reskrim berhasil memberhentikan mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut pakan bebek curian tersebut,” ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, Selasa (4/6/24).
Saat dilakukan pemeriksaan, ungkap Sumijo, ditemukan 12 karung pakan bebek merk MBP Layer di dalam bak mobil pelaku. Pelaku kemudian mengaku bahwa dia telah mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya.
“Hasil pemeriksaan Penyelidikan Pihak Kepolisian Dari Olah TKP dan pemeriksaan para saksi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rumpin,” ungkapnya.
Menurut Sumijo, saat ini pihaknya masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain. Atas perbuatannya, Pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Dyn)