Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Cuma Sehari, Polsek Cijeruk Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Desa Srogol Cigombong

×

Cuma Sehari, Polsek Cijeruk Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Desa Srogol Cigombong

Sebarkan artikel ini
Barang bukti kunci leter T yang diamankan Polsek Cijeruk dari pelaku Curanmor. (Foto: Humas Polres Bogor)

Cijeruk, BogorUpdate.com – Hanya berselang satu hari, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor () dengan pemberatan di , , Kabupaten Bogor, pada Jumat, (17/5/24), sekitar pukul 21:00 WIB.

Tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

, Kompol mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima 2024 oleh seorang pelapor bernama Aripin.

“Dari laporan itu, korban mengaku motornya telah hilang dicuri pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 WIB di rumah kontrakan milik Mia, yang terletak di depan kantor desa Srogol,” kata Kompol Hida Tjahjono kepada Wartawan, Minggu (19/5/24)

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, ungkap Hida, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di daerah Cicurug, Sukabumi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Cijeruk segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Cicurug, Sukabumi. Ketiga tersangka tersebut berinisial B (33), AM (28), dan JS (31).

“Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter Y, tiga buah mata kunci, dan dua buah handphone,” ungkapnya.

Hida menjelaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku berjalan lancar.

“Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, membawa tersangka untuk diperiksa, dan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi akan melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *