BOGORUPDATE.COM – PT Proper Mukti Equindo, Produsen peruntukan pergudangan work shop perdagangan umum dan jasa yang berlokasi di Dusun karanggan RT 03/05 Desa Puspasari Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, nekat beroperasi meski izin yang dimiliki hanya bermodal izin lingkungan.
Pihak perusahaan yang dikonfirmasi menjelaskan jika izin yang dimiliki masih bertahap. Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diakuinya masih dalam proses. Sementara pantauan di lapangan, perusahaan ini sudah beroperasi selama sebulan lamanya. Padahal dalam aturan yang tertuang jika perusaan yang belum memiliki IMB tidak diperbolehkan untuk beroperasi hingga kepengurusan izin selesai.
“Saat ini kami baru mengantongi izin lingkungan saja. Sementara untuk IMB dan lainnya rencananya akan diproses,” katanya kepada bogorupdate.com, belum lama ini.
Sementara pihak Desa dalam hal ini Kades Puspasari Sukasna mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya pergudangan di wilayahnya.
“Belum ada laporan, mungkin sekdes sepertinya sudah mengetahui,” kata Sukasna saat dihubungi via selularnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, Rahmatullah mengatakan seharusnya pihak perusahaan bisa menunggu hingga keluar izin, karena aturan yang ada harus seperti itu.
“Apalagi hanya sebatas izin lingkungan. Kan ada tahapannya. Untuk operasional nya juga kan harus ada izin dan Ini aturan. Jadi harus di taati. Jadi kami harap taati aturan yang ada. Agar tertib dan tidak terkena sanksi,” tukasnya, Selasa (2/7/19). (Cek)
Editor : Endi