Sumber foto (Kapanlagi.com)
Entertainment, BogorUpdate.com
Foto Raffi Ahmad yang terlihat sedang menghadiri sebuah pesta tanpa mengenakan masker bersama rekan-rekan artis jadi kontroversi yang berbuntut panjang. Pasalnya, di hari yang sama, suami dari Nagita Slavina itu ditunjuk sebagai salah satu publik figur pertama yang menerima suntik vaksin.
Beberapa orang lantas melaporkan Raffi atas pelanggaran yang dibuatnya tersebut. Namun rupanya pihak kepolisian punya pendapat lain.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Depok, Senin (18/1/21), seperti dilansir dari CNN Indonesia.
18 orang yang hadir pada pesta itu juga disebut telah menjalani rapid tes antigen sebelum memasuki ruangan. Terlebih lagi, pesta yang digelar di sebuah rumah di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/21) itu memang ditujukan untuk orang-orang terdekat saja, alias tidak untuk umum.
“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri orang-orang terdekat. Semua sudah kita mintai keterangan,” sambungnya.
Seperti diketahui, selain dituntut, Raffi juga digugat ke Pengadilan Negeri Depok untuk menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan koran nasional. (Endi)
Sumber: Kapanlagi.com