Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Cegah Peredaran Beras Oplosan, Disdagin Kabupaten Bogor Sidak di Empat Lokasi Ini

×

Cegah Peredaran Beras Oplosan, Disdagin Kabupaten Bogor Sidak di Empat Lokasi Ini

Sebarkan artikel ini
Disdagin Kabupaten Bogor saat sidak di empat lokasi agen dan distributor di Kabupaten Bogor. (Foto: Ist)

Cibinong, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menegaskan tidak ada praktik peredaran beras oplosan di lingkungan masyarakat, pada Jumat (18/7/25).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dibeberapa lokasi yang ada di Bumi Tegar Beriman.

“Kita sudah melakukan pengawasan dibeberapa tempat yakni Superindo Jalan Raya Penda, Lotte Grosir Pakansari, PT Inti Cakrawala Citra, dan Gudang PT Indomarco Prismatama Cabang Bogor. Jadi alhamdulilah hasil pengawasan itu, kita tidak menemukan beras oplosan,” katanya Anton, pada Jumat (18/7/25).

Lanjut kata dia bahwa pengawasan itu dilakukan berdasarkan dengan peraturan menteri perdagangan republic Indonesia

nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, Pengawas berseragam lengkap, beridentitas, sopan dan komunikatif.

“Kita sudah mendapatkan ijin dari pihak managemen setempat, makanya kita melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kepada PT. Lion Superindo Sukahati, PT. Lotte Grosir Pakansari, dan Indo Grosir dengan mengambil 6 sampling beras kemasan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk gudang PT. Indomarco Prismatama, pihaknya hanya mengambil 2 sampling beras kemasan sebagaimana di rilis oleh Kementrian Pertanian RI, untuk memastikan kebenaran kuantitas kesesuaian pelabelan, pencantuman merk, alamat pengemas, dan pengukuran tinggi angka dan huruf sesuai dengan satuan ukuran yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan.

“Beras yang sudah kita periksa itu ada beberapa jenis, yakni beras Sania, Larisst, Fortune, Setra Ramos, Cantik Manis, Raja, Superindo, Topi Koki, Raja Ultima, BPS, Topi Koki Kuning, Sego Pulen, Manis, Panda Wangi Indomart. Dan semua beras itu sudah memenuhi standar premium yang diatur oleh Mendagri,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Anton Sudjana berharap Isu beras oplosan yang terjadi di beberapa daerah yang ada di Indonesia tidak terjadi di Kabupaten Bogor.

Maka dari itu dirinya meminta kepada warga masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke Pemkab Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APB) apabila ada kejanggalan pada penjual dari agen dan distributor.

“Saya harap masyarakat Kabupaten Bogor juga membantu mengawasi penjualan beras baik itu di agen dan distributor. Jika ada kejanggalan, maka segera melapor ke Pemerintah setempat ataupun APH agar segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *