Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Catatan Kritis KOPEL Atas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar di Kabupaten Bogor

×

Catatan Kritis KOPEL Atas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar di Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com
Secara teori rancangan perda yang lahir atas usul langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan lebih demokratis, lebih terbuka dibanding dengan eksekutif yang kecenderungan pola kerjanya teknokratik.

Oleh karenanya, Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi usulan DPRD kecenderungannya adalah pengaturan atas perlindungan sosial sedangkan eksekutif lebih banyak pada perda organik yang sifatnya tentang struktur kelembagaan dan keuangan.

Berikut ini adalah catatan kritis oleh Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) atas rancangan peraturan daerah (Raperda) terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bogor sebagai wujud hak masyarakat berpatisipasi dalam proses penyusunan dan pembahasan sebagaimana diatur dalam UU 12 tahun 2020 khususnya Bab XI pasal 96 ayat 1 sampai 4.

Direktur KOPEL Indonesia , Anwar Razak mengatakan, dalam melakukan analisis Raperda tersebut KOPEL memilih tidak menggunakan metode analisis dengan pendekatan DIM (Daftar Isian Masalah) melainkan dengan membuat panduan kunci atas sebuah peraturan yang penting diatur dalam sebuah raperda atau dipertanyakan DPRD saat membahas raperda tersebut, guna memastikan proses berlangsung secara demokratis dan lebih terpenting ranperda tersebut diyakini melindungi kepentingan masyarakat atau sebaliknya tidak mengancam keselamatan masyarakatnya.

Menurutnya, apakah proses penyusunan dan pembahasan sesuai Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang PPP, mengingat proses raperda ini masih dalam tahap pembahasan maka yang bisa diuji adalah mekanisme penyusunannya dan tata cara penyusunannya sendiri.

Pertama, raperda pendidikan adalah inisiatif DPRD yang tercatat dalam program legislasi daerah (prolegda) Kab. Bogor tahun 2020 sebagaimana diatur dalam UU 12 tahun 2011 tentang PPP, pasal 32-39.

Namun demikian, dalam hal tugas penyebarluasan sebagai tahap
awal pemenuhan hak akses agar dapat berpartisipasi secara maksimal dalam proses pembentukan perda tidak dilakukan oleh pihak DPRD sebagaimana mestinya. Padahal sejatinya.

“Raperda ini sudah tersebar luas atau bisa diakses bagi publik saat awal proses penyusunan mulai berjalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang PPP, khususnya pasal 92 dan pasal 93. Disebutkan pada pasal 93 ayat (2) penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang
berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD,” kata Anwar kepada wartawan, Minggu (06/12/2020).

Masih ditempat sama, Peneliti KOPEL Indonesia, Syamsuddin Alimsyah menambahkan, megingat raperda ini adalah inisiatif DPRD maka kewajiban
penyebarluasan dimandatkan pada DPRD dalam hal ini Badan Pembentukan peraturan daerah yang ternyata dalam
penelusurannya tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan naskah akademik yang beredar, setidaknya pembentukan raperda ini akan mengatur penyelenggaran pendidikan dasar di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Hal ini juga, kata dia, tercermin dalam judul raperda Peraturan Kabupaten Bogor Nomor dan tahun tentang penyelenggaraan Pendidikan Dasar, meski demikian dalam catatan KOPEL setidaknya menemukan indikasi seolah terburu-buru dalam penyusunannya terutama argumentasi mengapa Raperda ini penting dibentuk dan norma apa yang akan ditawarkan seperti yang tercermin dalam ketentuan menimbang dan mengingat.

Adapun, dalam ketentuan menimbang tidak ditemukan alasan filosofis bahwa pendidikan dasar adalah sesungguhnya
tanggungjawab negara yang dikenal dengan istilah wajar sembilan tahun sebagaimana diamanatkan dalam UU
Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003.
Menimbang : a. Bahwa Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru; b. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada terwujudnya masyarakat yang beriman, bertaqwa serta memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, mewujudkan kemandirian Daerah, dan dapat
diandalkan dalam pembangunan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dasar secara berkesinambungan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan guna membentuk generasi unggul dan berprestasi, perlu adanya pengaturan dan dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf.

“Tujuan pengaturan dan masalah yang ingin diselesaikan atas pembentukan Perda tersebut,” tuturnya.

Syamsul melanjutkan, begitu pula dalam ketentuan mengingat, catatan KOPEL tidak menemukan beberapa Peraturan Menteri Pendidikan yang seharusnya dicantumkan dalam ranperda ini. Malah ditemukan point 16, memasukkan Perda Provinsi Jawa Barat tapi tidak jelas nomornya.

Padahal ini penting, sambungnya, dalam kepentingan untuk mengharmonisasi perda nomor 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Daerah Nomor 207); KOPEL mengusulkan penambahan beberapa persoalan dalam penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang bisa dijawab dalam Ranperda ini.

Perda nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pendidikan sudah kadaluarsa.

Perlu penyesuaian dengan
adanya UU baru, salah satu alasan Pembentukan Perda berdasarkan UU 12 tahun 2011 adalah dipastikan yang akan
diatur dalam ranperda tersebut menjadi kewenangan daerah otonom.

Dalam Perda nomor 6 tahun 2011 rupanya juga mengatur Penyelenggaran Pendidikan jenjang SMA atau sederajat yang sekarang ini sudah tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.

Capalan & konsistensi Visi Kabupaten Bogor, karsa Bogor cerdas, membangun kualitas dan akseptabilitas Pendidikan Rata-rata lama sekolah 2019 yakni 8,18 (Provinsi Jawa Barat 8,37), dan kesenjangan tiap kecamatan Angka putus sekolah yang tinggi.

Infrastruktur memprihatinkan. Data 2016, hanya 17% dalam kondisi baik. Ini berdampak pada daya tampung sekolah dll. Daya tampung ruang kelas terbatas.

Sekolah kekurangan toilet dan perpustakaan banyak kampung yang tidak memiliki sekolah atau jauh dari akses sekolah sehingga masih menumpang di rumah warga.

“Masih ada sekolah berstatus kelas jauh yang perlayanannya tidak maksimal bahkan cenderung diskriminasi. Sekolah yang berbeda satu berada dalam satu lokasi Kesejahteraan guru PNS dan Non PNS,” ungkapnya.

“Semestinya juga, tujuan perda dibentuk untuk peningkatan kualitas pelayanan
pendidkan di Kab Bogor yang akan melahirkan anak didik berkualitas. Catatan selain akan tergambar dalam naskah akademik juga ini baiknuya masuk dalam batang tubuh ranperda di bagian mengingat dalam ranperda tapi singkat dan hanya substansinya meski singkat,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *