Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Catat! Mulai Besok Selama 10 Hari Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak

×

Catat! Mulai Besok Selama 10 Hari Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak

Sebarkan artikel ini

akan memberlakukan sistem . (Foto: Instagram @satlantaspolresbogor.tmc)

Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap, bagi kendaraan yang menuju selama libur Lebaran, mulai tanggal 6-15 April 2024, atau selama 10 hari.

Dikutip dari laman akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, Jumat (5/4/24), kendaraan yang melintas kawasan Puncak akan dibatasi berdasarkan pelat nomor (ganjil atau genap).

“Rekayasa Lalu Lintas Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di jalur Wisata Puncak pada hari libur Lebaran dan cuti bersama,” tulis akun @satlantaspolresbogor.tmc.

Selama masa pemberlakuan ganjil genap, polisi akan memeriksa kendaraan yang melintasi kawasan Puncak. Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap akan diputar balik.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *