Bogor RayaHomeHukum & KriminalNasionalNews

Catat! Inilah 8 Fakta Menarik Sidang Ade Yasin Cs, Nomor 7 Bikin Gak Enak Tidur

Hukum, BogorUpdate.com – Sedikitnya terdapat delapan fakta menarik dalam sidang kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, hingga terakhir pada Rabu (24/8/22) lalu, dalam pemeriksaan para saksi.

Untuk sekedar diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang sedang bersinar dengan segala programnya, tiba-tiba harus mendapat musibah yang sangat berat.

Ade Yasin adalah Bupati Bogor perempuan pertama yang dipilih secara langsung oleh warga Kabupaten Bogor, Ia didakwa terlibat dalam suap auditor BPK Jabar yang sedang melaksanakan tugas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) terhadap dirinya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang memiliki basic dunia lawyer itu pun langsung melakukan perlawanan.

Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ade Yasin pun langsung berkomentar keras, bahwa dirinya tidak terlibat, memberikan arahan atau pun menyuruh untuk dilakukan penyuapan terhadap auditor BPK Jabar tersebut.

“Saya dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buah saya,” kata Ade Yasin, saat keluar dari ruang konferensi pers KPK.

“Itu adalah IMB, Inisiatif Membawa Bencana,” sambung Ade Yasin.

Kini, sidang kasus suap auditor BPK Jabar yang menyeret Ade Yasin Cs tersebut telah berlangsung sebanyak 10 kali di pengadilan Tipikor Bandung.

Inilah daftar sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di ruang R. Soebekti Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.

1. Pertemuan Informal Di Dapur Pendopo Bupati

Dalam persidangan di ruang R. Soebekti Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, terungkap jika ada pertemuan informal antara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dengan Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Jawa Barat Jabar Kasub Auditorat IV Jawa Barat 3 (Pengendali Teknis).

Pertemuan tersebut dilakukan di Dapur Pendopo Bupati Bogor sambil sarapan pagi, diklaim hanya berbicara hal-hal umum, seperti Covid-19, Omnibus Law dan hal-hal lainnya.

2. Pertemuan Saung Kabayan Sentul

Tidak hanya pertemuan di Pendopo Bupati Bogor, juga terungkap adanya pertemuan Saung Kabayan, Sentul.

Pertemuan ini antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerrie Ginanjar Tri Rahmatullah dan Maulana Adam.

Ada perbedaan pengakuan soal motif pertemuan Saung Kabayan ini.

Versi BPK Jabar, mereka dipanggil ke Bogor untuk pembentukan tim auditor BPK Jabar, di mana di dalamnya diminta ada nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerrie Ginanjar Tri Rahmatullah.

Sedangkan versi Maulana Adam, pertemuan itu terjadi karena Hendra Karwita menelpon, mengatakan ada di Jakarta dan akan mampir ke Bogor.

Keduanya keukeuh dengan versinya masing-masing, namun mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 20 juta.

3. Pertemuan Resmi atau Entry Meeting Sebelum BPK Jabar Melaksanakan Pemeriksaan

Sebelum memulai pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021, diakui kedua pihak ada pertemuan resmi atau entri meeting yang digelar di Pendopo Bupati.

Hadir dalam pertemuan resmi tersebut diantaranya Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Inspektorat Azzahir, Ihsan Ayatullah dan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Sedangkan dari BPK Jabar hadir full team yang akan melaksanakan pemeriksaan dibawah pimpinan Anthon Merdiansyah.

Maksud digelarnya entri meeting ini adalah perkenalan tim pemeriksa dengan Pemkab Bogor.

4. Pembuatan Dua Rekening Untuk Menampung Dana

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, juga terungkap adanya pembuatan dua rekening yang diduga untuk penampungan dana.

Rully Fathurahman mengakui dirinya meminjam data milik dua staf outsourcing untuk pembuatan rekening tersebut.

Pembuatan dua rekening ini, diakui Rully Fathurahman atas saran dan arahan dari Ihsan Ayatullah.

5. Saksi Ajudan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Meminta Perlindungan LPSK

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dibuat heran dengan status salah satu saksi, yakni Diva Medal Munggaran.

Pasalnya, dari puluhan saksi yang telah diperiksa, baru saksi ini yang mendapat perlindungan saksi dari lembaga LPSK.

Diva Medal Munggaran dalam kesaksiannya mengatakan jika dirinya diberi tugas rahasia oleh Kadis Soebiantoro dan Maulana Adam.

Salah satu tugas yang pernah dilakukannya adalah mengambil uang sebesar Rp 1,5 miliar dari salah satu pengusaha.

6. Beda Nominal Uang Setoran Dari RSUD Ciawi

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap adanya pemberian uang dari RSUD Ciawi kepada auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah.

Ada perbedaan terkait nominal yang diserahterimakan.

Versi Hendra Karwita, dirinya menerima uang sebesar Rp 175 juta, yakni pertama Rp 150 juta dan kedua Rp 25 juta.

Sedangkan versi Ihsan Ayatullah, sudah diserahkan uang sebesar Rp 200 juta, yang pertama Rp 100 juta dan yang kedua juga sebesar Rp 100 juta.

7. Hakim Sebut Semua Saksi Bisa Menjadi Tersangka

Banyaknya saksi yang memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan BAP dan terlihat plintat plintut, membuat emosi majelis hakim.

Majelis hakim meminta agar para saksi itu jujur mengaku apa yang sudah mereka lakukan.

Karena jika tidak jujur bisa dikenakan pasal memberikan keterangan palsu.

Selain itu, para saksi juga terbukti telah memberikan sejumlah uang kepada auditor BPK Jabar yang melakukan pemeriksaan.

“Kalian semua bisa dijadikan tersangka, ikut terlibat. Tapi Jaksa KPK masih terlalu baik pada kalian. Bisa habis pejabat Kabupaten Bogor,” kata majelis hakim.

8. Beda Pengakuan Saksi Sunaryo Soal Proyek Pedestrian Tegar Beriman dan Sentul-Kandang Roda

Terkait proyek pedestrian di Jalan Tegar Beriman dan Sentul-Kandang Roda, terjadi perbedaan juga.

Sunaryo yang dihadirkan sebagai saksi membantah sebagai pelaksana proyek tersebut. Proyek tersebut, ujar Sunaryo adalah milik kawannya dan Sunaryo siap bertanggungjawab.

Sedangkan kesaksian lainnya, terutama dari pejabat PUPR mengatakan jika itu adalah proyek milik Sunaryo.

Exit mobile version