Cibinong, BogorUpdate.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto ungkap kelanjutan sanksi yang bakal diberikan terhadap para Kepala Desa (Kades) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Bogor.
Menurut Rudy, saat ini seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim saber pungli.
“Apabila hari ini atau esok hari ada keputusan dari tim saber pungli Kabupaten Bogor terkait sanksi. Apabila sanksi administratif, maka sanksinya akan kita berikan dari Pemkab Bogor,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa (8/4/25).
“Tapi apabila ada unsur tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Rudy menyebut, jika para Kades tersebut dikenakan sanksi administratif dan tindak pidana. Maka, menurutnya hal itu harus segera dilakukan penindakan secepatnya karena merupakan tindakan premanisme.
“Walaupun kita selalu menyampaikan dengan cara yang sopan dan santun, yang namanya peraturan perundang-undangan tidak bisa ditawar-tawar. Segala hal yang salah tentu kita proses, kita tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Rudy mengungkapkan ada sebanyak sembilan orang dilakukan pemeriksaan terhadap dua kasus pungli yang berbeda.
Pertama, kasus disunatnya uang kompensasi sopir angkot Puncak yang diduga dilakukan oknum pemerintahan di Kabupaten Bogor.
Kedua, ada kasus salah satu Kades di Klapanunggal dan wilayah lainnya yang meminta THR kepada perusahaan.
“Sudah ada sembilan orang yang dimintai keterangan, ada empat Kades, satu dari Dinas Perhubungan (Kabupaten Bogor), dan dari beberapa kelompok organisasi lainnya,” tandasnya. (Erwin)