Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Buntut Pemberitaan Mahalnya Biaya Perizinan di Kabupaten Bogor, Ini Kata Eks Pemohon Izin Andalalin

×

Buntut Pemberitaan Mahalnya Biaya Perizinan di Kabupaten Bogor, Ini Kata Eks Pemohon Izin Andalalin

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi. (Net)

Cibinong, BogorUpdate.com – Buntut pemberitaan mahalnya biaya pengurusan perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, membuat sebagian masyarakat yang notabane eks pemohon mulai buka suara.

Pasalnya, belum lama ini kepala Seksi (Kasie) Manajemen Rekayasa Lalu lintas pada Dishub Kabupaten Bogor, Joko Hendrianto menjelaskan, terkait adanya keluhan dari masyarakat yang menjadi pemohon dalam pengurusan perizinan Andalalin di Dishub Kabupaten Bogor tersebut, ia merasa kaget dan terheran-heran.

Lantaran, dalam pengurusan Andalalin yang menjadi kewenangan seksinya itu pihaknya merasa tidak ada biaya seperti yang dituliskan oleh masyarakat Bogor melalui Status WhatsApp (SW) nya tersebut.

Akan tetapi, perihal itu dibantah keras oleh beberapa narasumber terpercaya Bogorupdate.com yang ditemui dibeberapa lokasi berbeda dan enggan disebutkan namanya.

Ia menyebut, apa yang menjadi penuturan dari kasie Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MR Lalin) tidak adanya biaya dalam pengurusan izin tersebut sangat lah bohong. Dikarenakan, informasi yang dia peroleh bahwa ada salah seorang oknum staf di MR Lalin tersebut, antara bulan November atau Desember 2022 memperoleh sejumlah dana dari salah satu pengembang usai menghadiri rapat pembahasan siteplan di kantor Dinas PUPR setempat.

“Info yang saya dapat, kalau stafnya bapak Joko di Seksi menajemen rekayasa Lalin yang bernama Wahyudiana tersebut, dimana saat setelah rapat siteplan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor dia (Wahyudiana, red) diduga mendapat telepon dari salah satu pengembang untuk melakukan pemberian dana,” kata sumber.

Ia melanjutkan, mengenai dugaan lainnya kepada staf manajemen rekayasa lalin itu, dimana Wahyudiana itu juga disebut-sebut kerap mematok biaya pengurusan Andalalin yang spesifiknya skala rendah mencapai puluhan juta rupiah.

“Kalau ditanya untuk Andalalin skala rendah, ya dia juga mematok kepada para pemohon dikisaran Rp25 sampai 30 juta rupiah,” jelasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi, Staf manajemen rekayasa lalu lintas pada Dishub Kabupaten Bogor, Wahyudiana membantah keras terkait indikasi yang mengarah kepada dirinya tersebut.

Wahyudiana menyatakan, bahwasanya dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada pihaknya itu mulai dari mendapat telepon dari pengembang usai rapat siteplan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor, hingga mematok biaya Andalalin skala rendah.

“Saya nggak pernah seperti itu, saya enggak pernah. Meskipun ada beberapa yang menelepon kepada saya, tapi saya tidak pernah menyebut nominal itu. Bahkan saya sarankan kalau hendak mengurus Andalalin silahkan ke dinas saja untuk urus sendiri jangan lewat siapapun gitu,” akunya saat dikonfirmasi Bogorupdate.com melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Senin (9/1/23) kemarin.

Kemungkinan, kata Wahyudiana, meskipun ada diluar dinas tempatnya bertugas yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan untuk membantu para pengembang dalam mengurus perizinan Andalalin tersebut.

“Apalagi soal permintaan saya untuk izin andalalin skala rendah yang notabane bisa langsung diurus ke kantor Dishub. Itu saya belum pernah, dan saya nggak pernah mendapat telpon dari pengembang seusai rapat siteplan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor pada akhir 2022 lalu,” kilahnya sembari menutup.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu warga Kabupaten Bogor mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan perizinan yang dituangkannya melalui status WhatsApp (SW) pada, Kamis (5/1/23).

Dalam tulisan SW nya itu sumber mengatakan, bahwa harga perlengkapan perizinan non retribusi mulai dari, Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) di Dishub Kabupaten Bogor mulai dari Rp50 sampai 300 juta rupiah. Sedangkan, untuk biaya pengurusan Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang harganya dari Rp35 sampai 50 juta rupiah. Sementara, untuk biaya pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mulai dari 25 juta rupiah sampai Rp250 juta, serta urusan biaya izin Ruang Milik Jalan (Rumija) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor sendiri dari nilai Rp15 juta hingga mencapai Rp25 juta, dan pengurusan izin Peil Banjir di Dinas PUPR Kabupaten Bogor itu mulai dari Rp15 juta sampai 25 juta rupiah.

Adapun, dituliskan sumber yang enggan disebutkan namanya menambahkan, soal biaya pengurusan perizinan yang dipaparkan dalam SW tersebut belum lagi rekomendasi-rekomendasi yang lainnya berada di bawah, atau tingkat kelurahan dan Kecamatan.

β€œIni yang mengakibatkan biaya awak perusahaan bengkak dan susah untuk di pertanggung jawabkan. Serta masih banyak lagi yang harus di tembus dan memerlukan biaya besar,” tulis sumber yang dikutip Bogorupdate.com dalam SW nya, pada Kamis (5/1/23).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *