Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Bukan dari Inspektorat, Kejari Kabupaten Bogor dapat Informasi Penyalahgunaan Keuangan Desa dari Masyarakat

×

Bukan dari Inspektorat, Kejari Kabupaten Bogor dapat Informasi Penyalahgunaan Keuangan Desa dari Masyarakat

Sebarkan artikel ini

, (tengah) dan Kasi Intel (kanan) saat ekspose kinerja tahun 2023, Selasa (12/12/23).

Cibinong, BogorUpdate.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro mengaku bahwa dalam mengusut praktik penyalahgunaan anggaran desa dan satu miliar satu desa (Samisade) yang dilakukan oleh beberapa oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor merupakan informasi dari masyarakat.

Menurut Sri Kuncoro, informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di desa oleh beberapa oknum Kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berasal dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), bukan dari Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Terkait dengan laporan (Kades) itu lebih banyak dari masyarakat ataupun teman-teman LSM, itu yang paling banyak bukan dari inspektorat. Tapi kami tegaskan juga, kami ada beberapa koordinasi dengan Inspektorat terkait dengan hasil audit,” katanya kepada Wartawan, Selasa (12/12/23).

Sri Kuncuro membeberkan, untuk modus yang dilakukan oleh oknum kades dalam melakukan penyelewengan anggaran salahsatunya ialah dengan mengurangi volume kegiatan.

“Para Kades yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran desa ialah dengan modus mengurangi volume kegiatan. Ada beberapa juga pekerjaan yang fiktif, itu modusnya,” bebernya.

Namun begitu, lanjut Kuncoro, pihaknya juga sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bogor, agar memberikan hasil auditnya terhadal keuangan desa dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kami juga berupaya berkomuniksi dengan inspektorat untuk bisa ataupun hasil audit yang telah berulang tahun untuk diserahkan kepada kami untuk penagihan pengembalian keuangan negara,” jelasnya.

Nantinya, hasil audit dari Inspektorat tersebut akan di tindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan, apakah pengembalian keuangan negara atau langkah hukum selanjutnya.

“Jadi kami tidak semata-mata dapat laporan audit inspektorat langsung kami tindaklanjuti, tetapi kami melakukan penegakan pengembalian kerugian negara, itu yang kita fokuskan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Marjuki menjelaskan jika penyalahgunaan yang dilakukan oleh Kades itu lantaran ketidaktahuan dalam administrasi dan ada juga yang disengaja.

“Jadi begini, para Kades itu banyak yang background nya dari berbagai macam golongan. Jadi tidak semua berpendidikan tinggi. Bukan kami merendahkan Kades, tetapi ini yang terjadi,” jelasnya.

“Terkadang temuan kekurangan volume dalam kegiatan yang menggunakan keuangan desa itu karena ketidaktahuan dari Kades. Memang tidak menutup kemungkinan juga perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, itu yang terjadi saat ini,” tambah Marjuki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *