Bandung, BogorUpdate.com – Hendra Nur Rahmatullah Karwita salah satu saksi dari auditor BPK Jawa Barat (Jabar) yang diperiksa majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan suap Ade Yasin Cs di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (24/8/22) nekat buka-bukaan.
Hendra Nur Rahmatullah Karwita
alias Hendra Karwita mengaku di tahun 2021 ini mendapatkan banyak pemberian uang lelah atau uang ucapan terima kasih dari dinas atau satuan kerja (Satker) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Hendra Karwita mengaku, dirinya juga menjadi pemeriksa Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2020.
Saat menjadi pemeriksa Laporan Keuangan Pemkab Bogor anggaran tahun 2020, dirinya hanya menerima uang lelah atau uang terima kasih sebesar Rp 30 Juta.
“Tahun 2020, saya menerima uang ucapan terima kasih sebesar Rp 30 Juta. Nah, kalau sekarang lebih banyak, sampai Rp 1,185 miliar,” kata Hendra Karwita.
Lebih lanjut Hendra Karwita mengatakan, uang yang diterimanya tersebut diberikan langsung oleh Ihsan Ayatullah dan Rizky Taufik Hidayat.
“Saya akui, saya menerima uang dari Ihsan Ayatullah dan Rizky Taufik Hidayat, majelis hakim,” jelasnya.
Hendra Karwita mengatakan, uang sebesar Rp 1,185 miliar tersebut diterimanya secara bertahap dan dibagi ke tim BPK yang melakukan pemeriksaan.