Kuasa hukum BS korban penggelapan atau pelapor, Berto Tumpal Harianja. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – BS, tersangka perkara dugaan penggelapan kembali mangkir dari panggilan kedua penyidik Sat Reskrim Polres Bogor tanpa alasan yang jelas. Hal itu pun sangat disayangkan, seakan-akan melecehkan istansi kepolisian Polres Bogor.
Kuasa hukum korban penggelapan atau pelapor yaitu Berto Tumpal Harianja pun berpendapat bahwa perlu juga diselidiki apakah ada yang berupaya menghalang-halangi penyidikan?.
“Jika ada pihak yang berupaya menghalang-halangi penyidikan, mohon dikenakan Pasal obstruction of justice dimana ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan,” ucap Berto Tumpal Harianja kepada wartawan, Rabu (22/5/24).
Berto sapaan akrabnya itu memohon kepada Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui penyidik Sat Reskrim untuk menjemput secara paksa tersangka BS, mengingat tersangka BS tidak beritikad baik dan dikuatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
“Ditambah lagi bahwa penyidik diberi kewenangan untuk menjemput paksa, jangan sampai karpet merah yang disediakan kepada tersangka BS,” paparnya.
Ia pun merasa tersangka BS ini seperti mempermainkan hukum dan tidak menghargai penyidik Sat Reskrim Polres
Bogor.
“Oleh karena jangan sampai ada yang mempermainkan hukum, kami mohon tersangka BS untuk langsung tahap dua atau ditahan, mengingat berkas sudah lengkap (P21) dan tersangka juga tidak koperatif,” jelas Berto.
Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mempertimbangankan tingkah laku dari tersangka BS yang dipanggil penyidik Sat Reskrim Polres Bogor secara patut, tetapi menghiraukan panggilan begitu saja.
“Oleh karenanya saat tahap 2 mohon JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak memberikan penangguhan, perkara ini sudah cukup lama ataupun sekitar 3 tahun. Klien kita berharap ada kepastian hukum dan keadilan, menurut hemat kita tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan,” pinta Berto.
Kasubsi Eksekusi, Esaminasi dan Upaya Hukum lainnya Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung mengatakan bahwa memang saat ini, perkara dugaan penggelapan tersebut belum tahap dua.
“Berkas perkara dugaan penggelapan ini sudah P-21 dan tinggal menunggu waktu saja untuk tahap dua,” kata Agung (**)